Langsung ke konten

JABATAN FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 110 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang

selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah

kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional

Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara
Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya

mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian,
dan/atau keterampilan bidang tertentu.

1. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

1. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan
jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan

fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan

fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam
melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi

Tentara Nasional Indonesia.

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan

untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya

disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang

memimpin Tentara Nasional Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -3-

Pasal 2

Kriteria Jabatan Fungsional TNI meliputi:

  • mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur

kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan

dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis
tertentu dengan sertifikasi;

  • mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu

yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau

penilaian tertentu;

  • dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan

berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat

mandiri; dan
- diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi

Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 3

(1) Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada kepala unit
kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

(2) Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama
dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Pasal 4

(1) Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan

menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan
dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan

yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan

tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi TNI.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -4-

(2) Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rumpun jabatan operasional; dan

  • rumpun jabatan pembinaan.

(3) Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis

Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas

dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok
operasi pertahanan negara.

(4) Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b merupakan himpunan jenis

Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan

fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung,

dan pengawasan.

Pasal 5

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan,

penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi

Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan
Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada

rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4.

Pasal 6

(1) Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:

  • jabatan fungsional keahlian; dan
  • jabatan fungsional keterampilan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -5-

(2) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- ahli utama;

  • ahli madya;
  • ahli muda; dan
  • ahli pertama.

(3) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penyelia;

  • mahir;
  • terampil; dan
  • pemula.

Pasal 7

(1) Ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat

strategis global, strategis regional, dan/atau strategis

nasional yang mensyaratkan kualifikasi
profesionalisme tingkat tinggi.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara

Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara

Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara
Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor

Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana

Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda

Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 8

(1) Ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat

strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat tinggi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -6-

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan

berpangkat paling tinggi Kolonel.

Pasal 9

(1) Ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat

taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat lanjutan.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat

paling tinggi Letnan Kolonel.

Pasal 10

(1) Ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat

teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat dasar.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan ahli pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berpangkat paling rendah Kapten dan
berpangkat paling tinggi Mayor.

Pasal 11

(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (3) huruf a merupakan jenjang jabatan

fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi
utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai

pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di
bawahnya, yang mensyaratkan pengetahuan dan

pengalaman teknis operasional penunjang yang

didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -7-

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan

berpangkat paling tinggi Kapten.

Pasal 12

(1) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (3) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

pelaksana tingkat lanjutan, dan mensyaratkan

pengetahuan dan pengalaman teknis operasional

penunjang yang didasari suatu cabang ilmu

pengetahuan tertentu.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpangkat paling rendah Pembantu Letnan Dua dan
berpangkat paling tinggi Pembantu Letnan Satu.

Pasal 13

(1) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 ayat (3) huruf c merupakan jenjang jabatan

fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi
utamanya sebagai pelaksana, dan mensyaratkan

pengetahuan dan pengalaman teknis operasional

penunjang yang didasari suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpangkat paling rendah Sersan Kepala dan

berpangkat paling tinggi Sersan Mayor.

Pasal 14

(1) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (3) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional

keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

pelaksana dasar, dan mensyaratkan pengetahuan dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -8-

pengalaman teknis operasional penunjang yang

didasari suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki

jabatan pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berpangkat paling rendah Sersan Dua dan berpangkat

paling tinggi Sersan Satu.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jenjang

Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan

Panglima.

Pasal 16

(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat

dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus
memenuhi syarat:

  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-

1. atau setara;

- memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi
dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;

  • telah mengikuti pendidikan pengembangan umum

dan/atau pendidikan pengembangan spesialis

sesuai jenjang jabatannya;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik

dalam 6 (enam) bulan terakhir;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan

  • syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

(2) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat

dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus

memenuhi syarat:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -9-

  • sehat jasmani dan rohani;

- pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan
tingkat atas atau setara;

  • memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi

dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;

  • telah mengikuti pendidikan pengembangan

spesialis;

- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 6 (enam) bulan terakhir;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
  • syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

Pasal 17

(1) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh

Presiden.

(2) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan

ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.

(3) Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang

penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh
Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat

penugasan.

Pasal 18

(1) Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:

  • antar Jabatan Fungsional TNI dalam satu rumpun

jabatan; atau

  • pengangkatan dalam jabatan struktural.

(2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf

sesuai dengan tempat penugasan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -10-

Pasal 19

Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional
TNI dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan

fungsionalnya diberhentikan.

Pasal 20

Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI

apabila:
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;

  • melanggar hukum disiplin militer dan/atau hukum

pidana;

  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  • tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Pasal 21

Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI
dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan

Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-

undangan, apabila tersedia formasi jabatan.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan

Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

sampai dengan Pasal 21 diatur dengan Peraturan
Panglima.

Pasal 23

Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI menjadi

tanggung jawab Panglima.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -11-

Pasal 24

(1) Pembinaan karier Jabatan Fungsional TNI dilakukan

melalui sistem pembinaan karier Jabatan Fungsional

TNI.

(2) Pembinaan Karier Jabatan Fungsional TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

meliputi:
- penilaian prestasi kerja; dan

  • pengembangan kompetensi.

Pasal 25

Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan penetapan

kinerja oleh atasan langsung.

Pasal 26

Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendidikan

dan pelatihan untuk Jabatan Fungsional TNI.

Pasal 27

(1) Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional TNI yang

akan dinaikkan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi

harus melalui:
- penilaian prestasi kerja;

  • penilaian angka kredit; dan/atau
  • uji kompetensi.

(2) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diukur dengan daftar penilaian

personel secara periodik.

(3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai dan
ditetapkan oleh kepala unit kerja/organisasi.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilaksanakan oleh tim penguji dan ditetapkan
oleh kepala satuan kerja/organisasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -12-

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karier
Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan Peraturan

Panglima.

Pasal 29

(1) Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan

fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional

TNI.

(2) Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional

TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan

Peraturan Presiden.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.110 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id