Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009

PERPRES No. 110 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2012-12-31

Pasal 1

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043076 A

---

PRES IDEN

-\J- e
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

tiB idang Hukum dan
undangan,

vanna Djaman

SK No 043077 A

---

PRESIDEN