Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 111 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS,
Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Informasi Geospasial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.235 3

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi
Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan

Informasi Geospasial yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.235 4

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial ditetapkan oleh
Kepala Badan Informasi Geospasial sesuai dengan hasil validasi yang
telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.235 5

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.235 6

www.djpp.kemenkumham.go.id