Langsung ke konten

PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON TRADE

PERPRES No. 111 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-22

Pasal 1

(1) Mengesahkan Third Protocol to Amend the Agreement on

Trade in Goods under the Framework Agreement on
Comprehensiue Economic Cooperation among the
Gouernments of tlrc Member Countries of the Association of
Soutlrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol
Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang
dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea) yang ditandatangani
pada tanggal 22 November 2O15 di Kuala Lumpur, Malaysia.

(2) Salinan naskah asli Tltird Protocol to Amend the Agreement

on Trade in Goods under the Framework Agreement on
Comprehensiue Economic Cooperation among the
Gouernments of the Member Countries of the Association of
Souttrcast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol
Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang
dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Perubahan Untuk Memasukan Pasal 4 bis Baru dan 4 ter Kedalam
Persetujuan

Persetujuan wajib dilakukan perubahan dengan memasukan pasal 4 bis baru dan
4 ter setelah Pasal 4 dari persetujuan sebagaimana berikut:

“Pasal 4 bis
Advance Rulings

1. Setiap Pihak, melalui administrasi kepabeanannya dan/atau pihak otoritas
lainnya, wajib, sepanjang diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan
ketentuan administrasi yang berlaku, memberikan aturan advance rulings
secara tertulis, kepada orang yang mengajukan sebagaimana tercantum
dalam paragraf 2 (a) dari Pasal ini, terkait klasifikasi barang, pertanyaan
yang muncul dari pengajuan berdasarkan prinsip Persetujuan Implementasi
Pasal VII dari GATT 1994, di Annex 1A Persetujuan WTO (Persetujuan
Perhitungan Kepabeanan) dan/atau ketentuan asal barang.

1. Bila tersedia, setiap Pihak wajib mengadopsi atau mengelola prosedur dari
advance rulings, yang mewajibkan Para Pihak untuk:

---

(a) menyatakan bahwa importir di wilayah Pihak tersebut atau eksportir
atau produsen di wilayah Pihak lainnya dapat mengajukan untuk
advance rulings sebelum importasi barang yang bersangkutan;
(b) mensyaratkan pemohon advance rulings untuk memberikan penjelasan
rinci tentang barang dan semua informasi yang relevan yang dibutuhkan
untuk memproses permohonan advance rulings;
(c) menyatakan bahwa administrasi kepabeanan dan/atau otoritas lainnya
yang terkait dapat, setiap saat selama pelaksanaan penelitian
permohonan advance rulings, meminta pemohon memberikan informasi
tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan;
(d) menyatakan bahwa setiap advance rulings diterbitkan berdasarkan
pada fakta dan kondisi yang disampaikan oleh pemohon, dan
berdasarkan informasi terkait lainnya yang dimiliki oleh administrasi
kepabeanan dan/atau pejabat berwenang lainnya; dan
(e) menyatakan bahwa sebuah advance rulings diterbitkan kepada
pemohon dalam jangka waktu yang singkat, berdasarkan hukum,
peraturan dan kebijakan administratif yang berlaku di negara yang
bersangkutan.

1. Satu Pihak dapat menolak permohonan advance rulings apabila informasi
tambahan yang diminta, sebagaimana diatur dalam ayat 2(c) tidak diberikan
dalam jangka waktu ditentukan.

1. Satu Pihak dapat menolak untuk menerbitkan sebuah advance rulings
kepada pemohon apabila permohonan:
(a) sedang ditanyakan dalam kasus yang dihadapi pemohon pada instansi
pemerintah, atau sidang pengadilan; atau
(b) telah diputus dalam sidang pengadilan.

1. Merujuk pada paragraf 1 dan 6 danapabila tersedia, setiap Pihak wajib
menerapkan advance ruling terhadap seluruh importasi barang yang
diuraikan dalam putusan advance ruling-nya ke dalam wilayahnya selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal putusan tersebut, atau untuk jangka waktu lainnya
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, peraturan atau kebijakan
administratif masing-masing Pihak.

1. Satu Pihak dapat mencabut, mengubah atau membatalkan advance rulings
apabila diketahui bahwa:
(a) Putusan didasarkan pada kesalahan dalam penerapan fakta atau
hukum;
(b) Informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau
menyesatkan;
(c) Terdapat perubahan ketentuan dalam hukum yang berlaku dimana
hukum tersebut adalah menjadi dasar dari Persetujuan ini; atau

---

(d) Terdapat perubahan dalam fakta material atau keadaan yang menjadi
dasar dari putusan.

1. Apabila satu Pihak mencabut, mengubah, atau membatalkan sebuah
advance ruling yang berlaku surut, hanya dapat dilakukan apabila informasi
yang diberikan tidak lengkap, tidak benar, palsu, atau menyesatkan.

1. Apabila importir meminta perlakuan atas barang impor sebagaimana diatur
dalam advance ruling, administrasi kepabeanan dan/atau pejabat
berwenang lainnya dapat melakukan penelitian apakah fakta dan keadaan
dari kegiatan importasi konsisten dengan fakta dan keadaan yang menjadi
dasar advance ruling.

1. Merujuk pada persyaratan kerahasiaan dalam hukum dan peraturan
perundang-undangan, setiap Pihak wajib memberikan upaya terbaiknya
untuk mempublikasikan advance rulings terkait klasifikasi tarif kepada
masyarakat.

“ Pasal 4 ter
Sarana Konsultasi

Setiap Pihak wajib, sesuai dengan sumber daya yang tersedia, menunjuk satu
atau lebih sarana konsultasi untuk menyampaikan pertanyaan dari pihak lain yang
menginginkan informasi terkait kepabeanan dan, sebesar mungkin, informasi
terkait perdagangan lainnya, serta wajib menyediakan di internet dan/atau dalam
bentuk cetak, informasi terkait prosedur untuk menyampaikan pertanyaan
tersebut."

Pasal 3

Perubahan Catatan Kaki Pada Ayat 2 Aturan 4 dari Lampiran 3 Persetujuan

Catatan kaki pada ayat 2 aturan 4 dari lampiran 3 Persetujuan ini wajib diubah dan
diganti dengan catatan kaki baru sebagaimana di bawah ini:

"3 Eksportir atau produsen dari Pihak yang mengekspor wajib diberikan fleksibilitas
untuk menggunakan metode perhitungan RVC, baik metode build-up atau metode
build-down. Eksportir atau produsen wajib melanjutkan untukmenggunakan
metode perhitungan RVC yang dipilih sepanjang tahun fiskal yang sama. Hal ini
dimengerti bahwa setiap verifikasi RVC oleh Pihak pengimpor wajib dilakukan atas
dasar metode yang digunakan oleh eksportir atau produsen.”

Pasal 4

Perubahan Ayat 1 Peraturan 5 Dari Lampiran 1

---

Sampai Lampiran 3 Perjanjian

Ayat 1 Peraturan 5 dari Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 3 Perjanjian ini akan
diubah dan diganti dengan ayat 1 yang baru sebagaimana tercantum di bawah ini:

"1. Sebuah Surat Keterangan Asal harus:
(a) dalam versi cetak1;
(b) di atas kertas ukuran A4;
(c) dalam Formulir terlampir [Lampiran 1] (selanjutnya disebut "Form
AK"); dan
(d) dalam bahasa Inggris."

Pasal 5

Perubahan Ayat 7 Dari Lampiran 2 Perjanjian

Ayat 7 dari 2 lampiran Perjanjian ini akan diubah dan diganti dengan ayat 7 yang
baru sebagaimana tercantum di bawah ini:

"7. Perlakuan tarif timbal balik terhadap pos tarif yangditempatkan dalam ST
oleh Pihak pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, sementara itu pos tarif
tersebut, yang ditempatkan oleh Pihak pengimpor dalam Normal Track,
akan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

(i) tingkat tarif terhadap pos tarif yang ditempatkan dalam Sensitive
Track oleh Pihak Pengekspor, yang tidak termasuk Grup E, yang
tarifnya 10% (sepuluh persen) atau kurang, maka Pihak pengekspor
harus memberikan pemberitahuan terkait efek tersebut ke Pihak lain
agar Pihak pengekspor dapat menikmati efek timbal balik;

(ii) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang
ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor harus
sesuai dengan tingkat tarif dari pos tarif Pihak Pengekspor, atau
sesuai dengan tingkat tarif Normal Track dari pos tarif yang sama dari
Pihak Pengimpor yang dimintakan; yang mana lebih tinggi;

(iii) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam sub-ayat (ii), Pihak
Pengimpor dapat, berdasarkan kehendaknya sendiri, menerapkan
tingkat tarif Normal Track meskipun tingkat tarif tersebut lebih rendah
dari tingkat tarif Pihak pengekspor; dan

1 Versi cetak berarti Surat Keterangan Asal ditandatangani, baik secara manual ataupun elektronik,
distempel dan diterbitkan secara langsung oleh pejabat penerbit yang berwenang dari Pihak Pengekspor

---

(iv) tingkat tarif timbal balik yang akan diterapkan terhadap pos tarif yang
ditempatkan dalam Sensitive Track oleh Pihak Pengekspor tidak
dapat melebihi tarif MFN atas pos tarif tersebut dari Pihak Pengimpor
dimana asas timbal balik dimintakan.

Pasal 6

Perubahan untuk Menambahkan Ayat 7 Baru bis
ke Lampiran 2 Perjanjian

Lampiran 2 Perjanjian akan dirubah dengan menyisipkan ayat 7 baru bis setelah
ayat 7 bis 2 yang telah ada sebagaimana diatur di bawah ini:

---

"7 (a) Tanpa mengesampingkan ketentuan di dalam ayat 7
bis Lampiran ini dan Catatan Penafsiran untuk
Perjanjian Timbal Balik, dua atau lebih pihak dapat
menyetujui, secara tertulis, untuk mengesampingkan
hak mereka untuk menerapkan perjanjian timbal
balik terkait dengan perlakuan tingkat tarif yang
saling menguntungkan. Perjanjian sebagaimana
disebutkan sebelumnya harus dilaporkan kepada
Komite Pelaksana.2
(b) Apabila Perjanjian sebagaimana diatur dalam sub-
ayat (a) telah dilaksanakan, Pihak Pengekspor yang
terkait berhak mendapatkan fasilitas/kemudahan
dalam hal tarif yang dibuat oleh Pihak Pengimpor
untuk batas tarif sebagaimana diatur di dalam dan
diterapkan pada Lampiran 1 Perjanjian.

Pasal 7

Perubahan Ayat 8 Lampiran 1 Perjanjian

Ayat 8 dari Lampiran 1 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru
sebagaimana tercantum di bawah ini:

"8. Setiap Pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi
Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di
Normal Track bersama dengan jadwal penghapusan tarif untuk
setiap batas tarif sesuai dengan ketentuan pada ayat 5. "

Pasal 8

Perubahan Ayat 8 Lampiran 2 Perjanjian

Ayat 8 dari Lampiran 2 Perjanjian akan diubah dan diganti dengan ayat 8 baru
sebagaimana tercantum di bawah ini:

"8. Setiap pihak harus menentukan, dalam bagian Konsolidasi
Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2, batas tarif yang ditentukan di
Sensitive Track bersama dengan jadwal penurunan tarif untuk
setiap batas tarif sesuai dengan bagian Lampiran ini. "

2 Hak untuk menerapkan perjanjian timbal balik akan dikesampingkan secara permanen untuk negara Korea
dan Brunei, korea dan Laos, Korea dan Malaysian, Korea dan Myanmar, Korea dan Singapura, Korea dan Viet
Nam berdasarkan hubungan bilateral sejak Protokol ini dinyatakan berlaku untuk Korea dan pihak terkait.
Antara Korea dan Kamboja. Korea dan Indonesia, Korea dan Filipina, dan Korea dan Thailand. Jumlah dari
batas tariff yang dapat diberlakukan secara timbal balik, sejak Januari 2014, tidak akan bertambah.

---

---

Pasal 9

Perubahan untuk Menghapus Lampiran 1 dan 2 dan Menambahkan
Konsolidasi Lampiran
Ke Lampiran 1 dan 2 Perjanjian

Perjanjian ini diubah dengan menghapus Lampiran 1 dan 2 untuk ofAnnex 2, dan
memasukkan Lampiran Konsolidasi baru untuk Lampiran 1 dan 2 sebagaimana
tercantum di bawah ini:

“ Konsolidasi Lampiran untuk Lampiran 1 dan 2 Jadwal
Pengurangan dan/atau Penghapusan Lampiran 1 dan 2 [akan
dimasukkan sete;ah verifikasi]

1. Korea
1. Brunei
1. Kamboja
1. Indonesia
1. Laos
1. Malaysia
1. Myanmar
1. Filipina
1. Singapura
1. Thailand
1. Viet Nam "

Pasal 10

Mulai Berlaku

1. Protokol ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Yang
akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016, dengan ketentuan bahwa
Korea dan minimal 1 (satu) negara anggota ASEAN, pada saat tersebut, telah
memberitahukan seluruh Pihak lainnya, secara tertulis, mengenai langkah
internal yang diperlukan untuk memberlakukan Protokol ini. Dalam hal
berlakunya Protokol ini tidak dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2016, maka
protokol akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan kedua mengikuti
tanggal terakhir di Korea dan minimal 1 (satu) Anggota Negara ASEAN, yang
telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai penyelesaian
dari prosedur internal.

1. Setiap Pihak wajib, setelah penyelesaian prosedur internalnya untuk mulai
berlakunya Protokol ini, memberitahukan ke pada seluruh Pihak lainnya
secara tertulis.

---

1. Apabila suatu Pihak belum menyelesaikan prosedur internalnya untuk mulai
berlakunya Protokol ini dalam 90 hari setelah tanggal penandatanganan
Protokol ini, Protokol ini wajib berlaku pada terkait dengan Pihak tersebut pada
tanggal pemberitahuan mengenai penyelesaian prosedur internalnya
dimaksud.

Pasal 11

Lembaga Penyimpan

Untuk Negara-negara Anggota ASEAN, Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris
Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah
resmi daripadanya, untuk setiap Negara Anggota ASEAN.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa penuh
oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Protokol untuk
Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea.

DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 22 November, 2015, dalam
rangkap dua dalam bahasa Inggris.

---

Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Brunei Darussalam: Republik Korea:

LIM JOCK SENG YOON SANG-JICK

Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, Industri,
Perdagangan Kedua dan Energi

Untuk Pemerintah
Kerajaan Kamboja:

SUN CHANTHOL

Menteri Senior dan Menteri
Perdagangan

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia:

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Menteri Perdagangan

Untuk Pemerintah
Republik Demokratik Rakyat Laos:

KHEMMANI PHOLSENA

Menteri Industri dan Perdagangan

---

Untuk Pemerintah
Malaysia:

MUSTAPA MOHAMED

Menteri Perdagangan
Internasional dan Industri

Untuk Pemerintah
Uni Myanmar:

KAN ZAW
Menteri Perencanaan Nasional
dan Pertumbuhan Ekonomi

Untuk Pemerintah
Republik Filipina:

GREGORY L. DOMINGO

Sekretaris Menteri Perdagangan
dan Industri

Untuk Pemerintah
Republik Singapura:

LIM HNG KIANG

Menteri Perdagangan dan Industri

---

Untuk Pemerintah
Kerajaan Thailand:

APIRADI TANTRAPORN

Menteri Perdagangan

Untuk Pemerintah
Republik Sosialis Viet Nam:

VU HUY HOANG

Menteri Industri dan Perdagangan