KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum
mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31
Desember 2014.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 B diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 10 B
(1) KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A merupakan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No. 257 4
- Identitas resmi bukti domisili penduduk;
- Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang
berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
- Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan
pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan
tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa
Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
(2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan
dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan
KTP-el.
(3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang
memiliki KTP Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota
tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan tanggal 31
Desember 2014.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 E diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 10 E
(1) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga
Perbankan wajib melaporkan penyeleng-garaan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 B ayat (2) kepada
Presiden melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014.
(2) Menteri berhak meminta laporan penyelenggaraan pelayanan
dengan menggunakan KTP-el yang dilaksanakan oleh swasta.
(3) Ketentuan mengenai pelaporan atas penyelenggaraan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No. 257
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
