Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.236 3
