Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Badan
Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010
tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan pada
Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Badan Layanan
Umum.
PENGGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyediaan pendanaan program pembangunan sejuta
rumah untuk rakyat menggunakan sumber pendanaan
dari pendapatan Badan Layanan Umum Pusat
Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mendukung pendanaan program
pembangunan sejuta rumah untuk rakyat tahun 2015
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
(3) Pendanaan program pembangunan sejuta rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa biaya
pengurangan angsuran Kredit Pemilikan Rumah yang
dibayar oleh debitur atau nasabah dengan angsuran:
- Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga komersial;
atau
- Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan marjin atau
sewa komersial.
(4) Penggunaan pendapatan Badan Layanan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 3 . . .
---
Pasal 3
Biaya selisih angsuran tahun 2016 sampai dengan masa
pinjaman berakhir untuk Kredit Pemilikan Rumah selisih
angsuran yang diterbitkan tahun 2015, dibayar menggunakan
sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan
program sejuta rumah tahun 2015 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2015
,
ttd.
