Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

PERPRES No. 112 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing

Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.338

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan

Kerja, diberikan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja

setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.338 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.338

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 112 TAHUN 2016

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING

KESEHATAN KERJA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

No. Jabatan Fungsional Tunjangan

Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Tingkat Keahlian

1. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Rp1.260.000,00

1. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda Rp 960.000,00

1. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama Rp 540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id