(1)
Mengesahkan Protocol to Amend the Framework on
Comprehensive Economic Co-Operation and Certain
Agreements Thereunder between the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s
Republic
of
China
(Protokol
untuk
Mengubah
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi
dan
Persetujuan
Tertentu
antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
www.peraturan.go.id
2018, No.206
Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani pada
tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2)
Salinan naskah asli Protocol to Amend the Framework
on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain
Agreements Thereunder between the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s
Republic
of
China
(Protokol
untuk
Mengubah
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama
Ekonomi
dan
Persetujuan
Tertentu
antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK ON COMPREHENSIVE
Ditetapkan: 2015-11-21
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.206
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
