Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang
bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan
program pendidikan bagi generasi berikutnya yang
tidak dapat digunakan untuk belanja.
1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang
selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah
dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi,
termasuk dana pengembangan pendidikan nasional
yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-
tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan
untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk
pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
1. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk
menghasilkan invensi dan inovasi.
1. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan
terkait pemajuan kebudayaan.
1. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang
diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil
kelolaannya digunakan untuk mendukung
pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di
perguruan tinggi terpilih.
1. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan
khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk
menjamin keberlangsungan pengembangan
pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan
bagian dari Dana Abadi Pendidikan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.272 -5-
1. Kementerian/Lembaga Teknis adalah Kementerian
dan/atau Lembaga Pemerintah yang bertanggung
jawab atas program layanan dan penerima manfaat
atas hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang
Pendidikan.
1. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya
disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang
Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
