Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Kurator Keperdataan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
diberikan T\:njangan Kurator Keperdataan setiap bulan.
Pasal3...
SK No 2ll27l A
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\:njangan Kurator Keperdataan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian T\rnjangan Kurator Keperdataan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Kurator Keperdataan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211272 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 213
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukurr5
Djaman
SK No 2t l38l A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KEPERDATAAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KEPERDATAAN
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Kurator Keperdataan Ahli Utama Rp2.O25.0O0,O0
2 Kurator Keperdataan Ahli Madya Rp1.380.00O,00
3 Kurator Keperdataan Ahli Muda Rp1.100.0OO,O0
4 Kurator Keperdataan Ahli Pertama Rp540.0O0,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukgm,
Djaman
SK No 211382 A
