Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan
- Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar.
2.Setelah...
SK No249034A
---
PTTESIDEN
(satu) ayat yakni 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1
ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
