Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 193 TAHUN 2024

PERPRES No. 112 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Sumber resmi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan
- Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar.
2.Setelah...

SK No249034A

---

PTTESIDEN

(satu) ayat yakni 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1
ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan,
hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.

(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No249035A

---

PRESIDEN

-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2O25

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2025

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
strasi Hukum,

;T lr{o sil na Djaman

SK No 249371 A