Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 113 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.237 3

1. Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan

Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.237 4

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan
Profesi pada jenjangnya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.237 5

(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.237 6

www.djpp.kemenkumham.go.id