Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai . . .
---
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
