(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan
Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
1. pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari
SK No 124928 A
---
PRES IDEN
sebagaimana (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
(delapan belas) tahun b. berusia paling rendah 18
dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
dan
pendidikan formal. c. tidak sedang mengikuti
(s) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
Ralryat b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
pada g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
