Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 113 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika
diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan.
Pasal3...

SK No 211301 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Besaran Tunjangan Manggala Informatika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunj angan Manggala Informatika bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Manggala Informatika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211302 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 214

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK TNDONESIA

Perundang-undangan
Hukrrm,

Djaman

SK No 211389 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 113 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MANGGALA INFORMATIKA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MANGGALA INFORMATIKA

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Manggala Informatika Ahli Utama Rp2.190.O00,00
2 Manggala Informatika Ahli Madya Rp1.493.O00,00
3 Manggala Informatika Ahli Muda Rp1.190.000,00
4 Manggala Informatika Ahli Pertama Rp54O.0O0,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
H-ukum,

Djaman

SK No 211390 A