Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika
diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan.
Pasal3...
SK No 211301 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika
diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan.
Pasal3...
SK No 211301 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Besaran Tunjangan Manggala Informatika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pemberian Tunj angan Manggala Informatika bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Manggala Informatika dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211302 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 214
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan
Hukrrm,
Djaman
SK No 211389 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MANGGALA INFORMATIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MANGGALA INFORMATIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Manggala Informatika Ahli Utama Rp2.190.O00,00
2 Manggala Informatika Ahli Madya Rp1.493.O00,00
3 Manggala Informatika Ahli Muda Rp1.190.000,00
4 Manggala Informatika Ahli Pertama Rp54O.0O0,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
H-ukum,
Djaman
SK No 211390 A