Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS

PERPRES No. 114 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

www.peraturan.go.id

---

2016, No.340

penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan

Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Perekam Medis bagi Pegawai Negeri

Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Perekam Medis dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54

www.peraturan.go.id

---

2016, No.340 -4-

Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter,

Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata

Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog

Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh

Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan,

Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi

Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2016, No.340