Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN

PERPRES No. 114 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Perjanjian

Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
(Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement
between the Gouernment of the Republic of Indonesia and
the Gouernment of the Islamic Republic of Pakistanl yang
telah ditandatangani pada tanggal 27 Janluari 2018 di
Islamabad, Pakistan.
(21 Salinan naskah asli Protokol Perubahan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
(Protocol to Amend the Preferentiat Trade Agreement
between the Gouernment of the Republic of Indonesia and
the Gouemment of the Islamic Republic of Pakistan) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRESIDEI'I

.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Hukum,
idang Hukum dan
,-undangan,

Setiawati

---

Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik lslam Pakistan (yang
selanjutnya masing-masing disebut sebagai "pihak" dan secara bersama-sama
akan disebut sebagai "Para Pihak");
MENGINGAT Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
lndonesia dan Pemerintah Republik lslam Pakistan (yang selanjutnya akan
disebut sebagai "Perjanjian") ;
MERUJUK PADA Pasal 7 dari Perjanjian ini yang memberi wewenang kepada
Komite Bersama yang dibentuk oleh Para Pihak antara lain meninjau kembali
I
dan mengawasi pelaksanaan Perjanjian ini;

,,
MENCATAT bahwa Pasal 9 Perjanjian ini memperbolehkan untuk memodifikasi I

Idan mengubah Perjanjian berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak dan
akan menjadi bagian integral dari Perjanjian ini;
MENGAKUI kemajuan yang dicapai antara para pihak pada tiga pertemuan
peninjauan untuk meninjau Perjanjian yang berlangsung di Jakarta pada 15-
16 Agustus 2016; di lslamabad pada 16-17 Februari 2017 dan di Jakarta pada
10-11 Agustus 2017;
MENYADARI keputusan yang diambil oleh Para pihak untuk perluasan atau
perubahan Perjanjian;

PASAL SATU
Perubahan terhadap pasal Tiga perjanjian
PasalTiga Perjanjian diubah sebagai berikut:

---

"Pasal Tiga
Pengurangan / Penghapusan Tarif
1. Tarif Most Favoured Nation (MFN) yang diterapkan oleh para pihak di
tahun 2012 akan digunakan untuk seluruh produk yang tercakup dalam
Perjanjian akan dikurangi dan apabila dinilai relevan akan dihapuskan
sesuai dengan modalitas yang telah disebutkan pada Lampiran lll
Perjanjian ini.

1. salah satu Pihak dapat, setiap saat, mempercepat secara sepihak
pengurangan dan/atau penghapusan bea masuk dari barang yang
berasal dari Pihak lainnya. Pihak yang mempertimbangkan melakukan
hal tersebut, harus memberitahukan Pihak lainnya secepatnya.

1. Berdasarkan permintaan dari salah satu pihak, Komite Bersama dibentuk
untuk mempertimbangkan mempercepat pengurangan atau
penghapusan bea masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran I dan ll
Perjanjian ini. sebagai tindak lanjut keputusan Komite Bersama, masing-
masing Pihak harus memulai percepatan tersebut sesuai dengan Pasal g
(Perubahan)."

Perubahan terhadap Pasal Sembilan Perjanjian

Pasal Sembilan Perjanjian harus diubah sebagai berikut:

"Pasal Sembilan
Perubahan
1. Perjanjian ini dapat dimodifikasi atau diubah berdasarkan kesepakatan
bersama Para Pihak. Perubahan tersebut akan berlaku pada tanggal
yang ditetapkan oleh Para Pihak dan akan menjadi bagian tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
1. Tanpa mengesampingkan ayat satu, Lampiran Perjanjian ini dapat
diubah berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak. Perubahan
terhadap lampiran tersebut akan berlaku pada tanggal yang ditentukan

I oleh Para Pihak pada saat pertukaran nota diplomatik, atau dengan cara
lain yang disepakati oleh Para Pihak.

1. Tiap perubahan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban para
Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini sampai perubahan tersebut
berlaku."

---

Perubahan terhadap Lampiran ldan ll Perjanjian
Perjanjian harus diubah melalui penggantian Lampiran I dan ll yang ada dalam
Perjanjian, dengan Lampiran I dan ll yang baru sebagaimana dilampirkan pada
Protokol ini.

Mulai Berlakunya Perjanjian
1. Protokol ini beserta Lampirannya wajib mulai berlaku pada hari ke 60
(enam puluh) setelah tanggal dimana Para Pihak saling bertukar
pemberitahuan tertulis yang menginformasikan selesainya prosedur
domestik satu sama lain.
1. Protokol dan Lampiran akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh
masing-masing pemerintah, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT dalam bentuk Salinan di lslamabad, tanggal 2z Januari 2018, dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa lnggris. Kedua naskah memiliki kekuatan hukum
yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah Bahasa
Inggris yang berlaku

PAKISTAN

Mohammad Pervaiz Malik
Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan
dan lndustri Tekstil

---

### REPUBLIKINDONESIA

I N DoN E''o F rH E I rc
1[? JX I 3 3l=X^Tl'T[," 'LAM

The Government of the Republic of lndonesia and the Government of the lslamic
Republic of Pakistan (hereinafter referred to individually as "a Party" and
collectively as "the Pafties"),
RECALLING the Preferential Trade Agreement between the Government of the
Republic of lndonesia and the Government of the lslamic Republic of pakistan
(hereinafter referred to as the the "Agreement") done at Jakarta on 3 February
2012;
REFERRING TO Article 7 of the Agreement provides for the Joint Committee
established by the Parties to, inter a/ra, review and supervise the imptementation of
the Agreement;
NOTING that Article 9 of the Agreement provides that it may be modified or
amended through mutual agreement of the Parties and shall form an integral part
to the Agreement;
RECOGNISING the progress made between the Parties during the three previous
review rneetings to review the Agreement which took place in Jakarta from 1S-16
August 2016, in lslamabad from 16-17 February 2017, and in Jakarta from 10-11
August 2017;
CONSIDERING the decision made by the Parties to the expansion or amendnrent
of the Agreement;

ARTICLE 1
Amendment to Article Three of the Agreement
Article Three of the Agreement shall be substituted as follows:

---

"Article Three
Reduction/Elimination of Tariff
1. The Most Favoured Nation (t\/FN) applied tariff rates of the Parties o12012 on
all products covered under the Agreement shall be reduced and where relevant
eliminated in accordance with the modality as set out in Annex lll of this
Agreement.
1. A Party may, at any time, accelerate unilaterally the reduction and/or
elimination of customs duties of an originating goods of another Party. Such
Party considering doing so, shall inform shall inform the other Party as early as
practicable.
1. On the request of either party, the Joint Committee shall be convened to
consider accelerating the reduction or elimination of customs duties set out in