Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PERPRES No. 114 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya
disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat
tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target
keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan
pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
1. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya
disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh
Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan
Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
1. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi
kesekretariatan dari DNKI.
1. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan
perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka
pelaksanaan SNKI.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Akses ...

SK No051210A

---

PRESIDEN

1. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan
masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau
memiliki produk dari lembaga keuangan formal.
1. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang
memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau
regulator yang berwenang.
1. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan
jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat,
terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan
formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan,
inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur
pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses
layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
1. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan
keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan dalam rangka mencapa1
kesejahteraan.

Pasal 2

SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam
menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan
keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis di bidang tugas masing-masing;
- sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan
Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di
Indonesia; dan
- bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah
dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah dalam mencapa1 sasaran nasional yang termuat
dalam SNKI.

### Pasal 3 ...

SK No 051211 A

---

PRESIDEN

Pasal3

(1) SNKI terdiri atas:

  • Pendahuluan;
  • Layanan Keuangan Indonesia;
  • Kebijakan Keuangan Inklusif; dan
  • Penutup.

(2) SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

( 1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibentuk DNKI.

(2) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
SNKI;
- memberi arah, langkah, dan ke bij akan un tuk
penyelesaian permasalahan dan hambatan
pelaksanaan SNKI; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
SNKI.

(3) Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

Ketua Presiden;

Wakil Ketua Wakil Presiden;

Ketua Harian Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;

Wakil Ketua Harian I Gubernur Bank Indonesia;

Wakil ...

SK No051212A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK. INDONESIA

W akil Ketua Harian II Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;

Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;

1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;

1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;

1. Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Men teri Pendidikan dan
Kebudayaan;

1. Menteri ...

SK No 051213 A

---

PRESIDEN

1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Pemuda dan Olah
Raga;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Staf Presiden;
1. Kepala Bad an Pusat
Statistik.

(4) DNKl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh

Kelompok Kerja dan Sekretariat.

(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) secara

fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(6) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional
Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI.

(7) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang
dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 5 ...

SK No051214A

---

PRE:SIDEN

Pasal 5

(1) SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan

melalui rencana aksi.

(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif
setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan
Lem baga selaku anggota D NKI.

Pasal 6

( 1) Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif.

(2) Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa
yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal.

(3) Target indeks keuangan inklusif sebagaimafla dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

(4) Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks

keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional
Keuangan Inklusif.

Pasal 7

Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI
dapat melibatkan tim di daerah.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian,

lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku
kepentingan.

### Pasal 9 ...

SK No 051215 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI,
Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan/ atau
- sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 051216 A

---

PRESIDEN

.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

~~5emtti Bidang Hukum dan
~-"'---:;. dang-undangan,
-1,_ d .

Slanna Djaman
--·

SK No 051217 A

---

PRESIDEN