Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 114 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial yang selanjutnya disebut Tunjangan Mediator
Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal2...

SK No 211296 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial diberikan Tunjangan Mediator Hubungan
Industrial setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagia.n tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\.rnj angan Mediator Hubungan Industrial bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pemberian iffi'":"" Mediator Hubungan Industrial
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
jabatan dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
stmktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Mediator
Hubungan Industrial dihent;.kan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 211297 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Oktober 2024

MENTERT SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 215

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 211373 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 114 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama Rp2.O25.000,00
2 Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO
4 Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Rp540.00O,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK TNDONESIA

Perundang-undangan
Huk-um,

Djaman

SK No 211377 A

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tfinjangan
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016
Nomor 247l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.