(1) Satgas bertugas mengembangkan clan melaksanakan
operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan
penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut
yurisdiksi Indonesia secara efektif clan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil clan peralatan
operasi, meliputi kapal, pesawat udara, clan teknologi
lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan clan
Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
clan Gas Bumi, PT Pertamina, clan institusi terkait
lainnya.
(2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang
tidak dilaporkan (unreported fishing).
Bagian ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal3
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
- Menentukan target operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
- Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan
informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan
hukum, dengan institusi terkait termasuk tetapi tidak
terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan
Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, Badan Intelijen Negara;
- Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas
untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
di kawasan yang ditentukan oleh Satgas;
- Melaksanakan komando dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang meliputi
kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, serta Badan Keamanan Laut yang sudah
berada di dalam Satgas.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Organisasi