Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
