Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASIAN

PERPRES No. 115 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2016-08-02

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the

Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan

tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama

Kehutanan Asia) yang telah ditandatangani pada
tanggal 2 Agustus 2016 di Seoul, Republik Korea.

(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of

the Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan
tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama

Kehutanan Asia) dalam Bahasa Inggris dan

terjemahannya dalam Bahasa Indonesia tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.209 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id