(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan
tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama
Kehutanan Asia) yang telah ditandatangani pada
tanggal 2 Agustus 2016 di Seoul, Republik Korea.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan
tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama
Kehutanan Asia) dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.209 -3-
