Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai
---
2020, No.271 -4-
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
