Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN

PERPRES No. 115 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan

Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah

tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur

Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina

Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur

Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang

diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina

Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang

diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai

---

2020, No.271 -4-

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan

Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap

bulan.

(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan

Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.

(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter

Hewan Karantina setiap bulan.

(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan
Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak

---

2020, No.271 -5-

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan,

Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina,

dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan

Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil

Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat

dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan

dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina

dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2020, No.271 -6-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa

Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan

Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2020

,

ttd.

---

2020, No.271 -7-