Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2O2I tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022,
yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor
6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022.
SK No 131005 A
PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
a
Narasi, yang terdiri atas:
1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP
Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro,
Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi
Pendanaan Pembangunan ;
3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang
memuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan
Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan
Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya
yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional
dan masing-masing memuat sasaran Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas
Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi,
Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk
Prioritas Nasional;
5. Bab V, Kardah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab VI, Penutup,
tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan
Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran,
indikator, target, serta alokasi pendanaannya,
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 131006A
c. Matriks
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang
memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project
pada Prioritas Nasional beserta alokasi
pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(21 Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang
ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
digunakan oleh:
a. Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai instrumen pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. Menteri/kepala lembaga untuk melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerianllembaga
Tahun 2022; dan
c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2022.
(21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun
2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 131007 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 287
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 131030 A
a Djaman
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
NARASI
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 20/22
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2021
TENTANG
PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 20/22
SK No 131032 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-i-
DAE"TAR ISI
DAFTAR TABEL
