Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun
kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan
negara dari berbagai ancaman.
1. Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya
disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan
pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada
warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan
perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
1. Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi
garis besar pen5rusunan rencana induk dan rencana aksi
dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
1. Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan
strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode
25 (dua puluh lima) tahun.
1. Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat
RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional
5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari
pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kebijakan PKBN terdiri atas:
- perencanaan;
- program. . .
SK No 143361 A
---
PRESIDEN
- program kegiatan;
- pelaksanaan;
- pengawasan; dan
- evaluasi.
Pasal 3
(1) Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dituangkan dalam Rencana Induk
PKBN Tahun 202O-2O44.
(21 Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam
perencanaan PKBN.
(3) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendahuluan;
- kebijakan dan strategi; dan
- peta jalan rencana induk.
Pasal 4
Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dapat ditinjau kembali secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasa1 5
Rencana Induk PKBN Tahun 202O-2O44 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merrrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABIII ...
SK No 143360 A
---
FRESIDEN
Pasal 6
(1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari
penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam
RANBN.
(21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan
lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
Pasal 7
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk
5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun
2020-2024.
(2) RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) RANBN Tahun 202O dan Tahun 2021 telah disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 RANBN Tahun 202O-2O24 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal8...
SK No 143359 A
---
FRESIDEN
Pasal 8
(1) RANBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll,
untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Presiden tersendiri.
(1) (21 Pen5rusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat
disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun
berjalan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari
program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(21 Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup
masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-
masing.
(41 Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan
lembaga terkait lainnya.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum
komunikasi dan koordinasi.
(2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
b.kementerian...
SK No 143358 A
---
FRESIDEN
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PENGAWASAN
### Pasal 1 1
(1) Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(1) (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(1) (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
pada ayat (3) (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud
huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung
terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5) Pengawasan . .
SK No 143357 A
---
PRESIDEN
(5) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan program;
dan/atau
- penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.
Pasal 12
(1) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian,
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah
menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan, menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan
Kebijakan PKBN pada lembaga negara.
EVALUASI
Pasal 13
(1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan
terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2) Evaluasi
SK No 143356 A
---
FRESIDEN
(1) (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan
lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kgpolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-
masing.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun
berikutnya.
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan
PKBN bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 143355 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No l55l04A
