Langsung ke konten

PERCEPATAN PENYELENGGARAANKERETA API RINGAN/

PERPRES No. 116 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang

baik di bidang transportasi untuk mendukung

pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan

percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light

Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.

(2) Penyelenggaraan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari lintas

pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud

Badaruddin II - Masjid Agung Palembang - Jakabaring

Sport City.

(3) Peta lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(4) Selain lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan lintas

pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan

Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api

Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, yang meliputi:

  • jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
  • stasiun; dan
  • fasilitas operasi.

(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api

Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana

lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero)

Tbk.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta

Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat

bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta

Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara

Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk.

(5) Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan

prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018.

Pasal3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, PT Waskita Karya (Persero)

Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen

anggaran biaya rencana pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit dengan mengacu
pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis

yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail

Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat

persetujuan dari Menteri Perhubungan.

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30

(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan

dokumen anggaran secara lengkap.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal4

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Pasal 5

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita

Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan

mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi

internasional, untuk melakukan pengawasan

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail

Transit.

(2) Pengadaaan konsultan pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan

langsung.

Pasal 6

Pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam

pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, terdiri dari:

  • Penyertaan Modal Negara; dan/ atau
  • pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan

prasarana untuk setiap tahapan pembangunan yang

telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero)

I ,f Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Pembayaran ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan

mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja

Kementerian Perhubungan.

Pasal8

Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7, Pemerin tah melakukan pemeriksaan yang

dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan

kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Waskita

Karya (Persero) Tbk.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah

memberikan kemudahan penzman, keringanan biaya,

pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan,

serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Menteri Badan Usaha Milik Negara:

  • melakukan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi

terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan

  • mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya

untuk mendukung penugasan dimaksud.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

memberikan:

  • persetujuan atas pemanfaatan ruang milik jalan nasional

yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di

Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik

negara; dan

  • memberikan izm prmsip pelaksanaan pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di ruang

milik jalan nasional yang dimanfaatkan dalam rangka

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail

Transit di Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Nasional:

  • melakukan ...

---

PRE SI DEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang

Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

penataan ruang; dan

  • mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk

pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail

Transit sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan:

  • menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana

Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/ atau

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik

daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya

(Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Walikota Palembang dan Bupati Banyuasin:

  • melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah

dengan Lintas Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (2), seauai ketentuan peraturan

i ~ perundang-undangan di bidang penataan ruang;

  • memberikan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik

daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit di

wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik

daerah dan ruang udara untuk stasiun dan depo di

wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita

Karya (Persero) Tbk. se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite

Pengawas ( Oversight Committee) yang terdiri dari unsur

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan

profesional.

(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri

Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan

penugasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk

membangun Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail

Transit.

Pasal 16

(1) Dalam rangka pemanfaatan hasil pembangunan

prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit,

Pemerintah menugaskan kepada PT. Kereta Api

Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan sarana

Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit yang meliputi:

  • pengoperasian; ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • pengoperasian;
  • perawatan; dan
  • pengusahaan.

(2) Pelaksanaan penugasan penyelenggara sarana Kereta

Api Ringan/ Light Rail Transit sebagai mana dimaksud

pada ayat ( 1) dilakukan setelah prasarana Kereta Api

Ringan/ Light Rail Transit selesai dibangun.

(3) Pengadaan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit

dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Kereta Api

Indonesia (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16,

Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan

dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan

penugasan dimaksud.

Pasal 18

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden 1n1 dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Ratih Nurdiati

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LAMPI RAN

TENT ANG

SELA TAN

TRASE lRT SUMATERA SELATAN

ll"•nd•
ht • l,:T
.,, ... llU

• Al w -

"' hleft\b

G _,vr '"- p.

INDONESIA,

ttd.