Langsung ke konten

PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN

PERPRES No. 116 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai

berikut:

  • Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang

Badan Benih Nasional;

  • Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997

tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;

  • Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor

17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan

Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121

Tahun 1998;

  • Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi

Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau

Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden

Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau

Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;

  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang

dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112

Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama

Rupabumi;

  • Dewan Kelautan Indonesia yang dibentuk berdasarkan

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang

Dewan Kelautan Indonesia;

  • Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan

Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.342 -4-

  • Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang

dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4

Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang

Nasional; dan

  • Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011

tentang Pengendalian Zoonosis.

Pasal 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

untuk selanjutnya pelaksanaan:

  • tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan

oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian;

  • tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal

dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanian;

  • tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan

Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian

yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi

urusan kementerian di bidang perekonomian;

  • tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan

Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau

Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga

nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang

melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan

pembangunan kawasan perdagangan bebas dan

pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau

Bintan, dan Pulau Karimun;

  • tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama

Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah

nonkementerian yang menyelenggarakan tugas

pemerintahan di bidang geospasial;

  • tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian

pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan

dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan

Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.342

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi

konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan

dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan

fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian

di bidang kemaritiman;

  • tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga

nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang

melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus;

  • tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang

Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agraria dan tata ruang; dan

  • tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan

fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian

di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 3

(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan

dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural

dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan

unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas

Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik

Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.342 -6-

Pasal 4

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan)

lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang

Badan Benih Nasional;

  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang

Badan Pengendali Bimbingan Massal;

  • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;

  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang

Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi

Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau

Karimun;

  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim

Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;

  • Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang

Dewan Kelautan Indonesia;

  • Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang

Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas;

  • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan

Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan

  • Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang

Pengendalian Zoonosis,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.342

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id