(1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan
percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung
penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.
(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan
pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di
Provinsi Bali;
- renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
- persiapan .
SK No 114364 A
---
PRES IDEN
- persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan
Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
