Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan. . .
SK No 143481 A
---
PRESIDEN
1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang
selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN adalah keseluruhan proses
pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
manajemen aparatur sipil negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
pegawai 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN
untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
8.Badan...
SK No 143482A
---
PRESIDEN
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan
memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan
tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen
ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan
investigasi.
1. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen
ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN
adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan
petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang
Manajemen ASN sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN.
1. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut
lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah
instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat
kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
