Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PERPRES No. 116 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk
alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis
dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang
batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
1. Kawasan. . .

SK No 194792 A

---

PRESIDEN

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, terrnasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh
Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang
merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang
didasarkan atas hukum internasional.
17.Peraturan...

SK No 194793 A

---

PRESIDEN

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan lata:u zorta peruntukan.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT
adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan
Indonesia, zor:,a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai,
danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
potensial untuk diusahakan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak
dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
26.Pemerintah. . .

SK No 194794 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.

(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- Laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- zona tambahan; dan
- zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Banda meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Botok
Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat l" 2' Lintang Selatan 123' 18'
Bujur Timur ke arah selatan menuju utara
Pr.rlau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1'8' Lintang Selatan 123"18' Bujur
Timur;
2.garis...

SK No 194795 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

2 garis yang menghubungkan utara Pulau
Bangkalan Utara Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1' 8'Lintang Selatan 123' 18'Bujur
Timur ke arah tenggara menuju Tanjung
Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1" 13' Lintang Selatan L23" 2l'
Bujur Timur;
3 garis yang menghubungkan Tanjung
Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1o 13' Lintang Selatan 123" 2l'
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai
barat Pulau Peling Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju
Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten
Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah
pada koordinat 1' 27' Lintang Selatan
123" 30'Bujur Timur;
4 garis yang menghubungkan Tanjung Keleko
Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
I" 27'Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur
ke arah tenggara menuju Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1' 28' Lintang Selatan L23" 31'
Bujur Timur;
5 garis yang menghubungkan Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1" 28' Lintang Selatan 123" 31'
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Banggai Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
menuju Tanjung Balast Pulau Banggai
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi
Tengah pada koordinat 1' 43'Lintang Selatan
I23" 34'Bujur Timur;
6.garis...

SK No 194674 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan Tanjung Balast
Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
t" 43'Lintang Selatan L23" 34'Bujur Timur
ke arah timur menuju Tanjung Marikasu
Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39'
Lintang Selatan 124" 24'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau
Taliabu Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24'
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai
selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau
Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju
Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu
Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku
Utara pada koordinat l" 47'Lintang Selatan
125 19'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau
Taliabu Provinsi Maluku Utara pada
koordinat l" 47' Lintang Selatan 125' 19'
Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung
Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan
Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat
l" 49'Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Dofa
Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat I" 49'
Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai selatan Pulau
Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi
Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau
Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1' 56'Lintang
Selatan 125" 54'Bujur Timur;

10.garis...

SK No 194675 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan Tanjung Botu
Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56'
Lintang Selatan 125" 54' Bujur Timur ke arah
selatan menuju Tanjung Kuma Pulau
Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1" 58'Lintang
Selatan 125" 54'Bujur Timur;
1 1. garis yang menghubungkan Tanjung Kuma
Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 58'
Lintang Selatan 125 54'Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku
Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan
L26" 3'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Waka
Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28'
Lintang Selatan 126" 3'Bujur Timur ke arah
selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru
Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku
pada koordinat 3' 6'Lintang Selatan 126" 5'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu
hrlau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi
Maluku pada koordinat 3o 6'Lintang Selatan
126" 5'Bujur Timur ke arah timur sepanjang
pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru
Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung
Batunuhan Rrlau Burl Kabupaten Buru
Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang
Selatan 126 43'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru
Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang
Selatan 126" 43' Bujur Timur ke arah timur
menuju bagran selatan Pulau Kasuari
Kabupaten Seram Bagran Barat Provinsi
Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan
127" 53'Bujur Timur;
15.garis...

SK No 194676 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
hrlau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang
Selatan 127" 53' Bujur Timur ke arah timur
menuju bagran barat Rrlau hra Kabupaten
Seram Bagan Barat Provinsi Maluku pada
koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian barat
hrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang
Selatan 127" 55' Bujur Timur ke arah timur
sepanjang pantai selatan Rrlau hra
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Malul<m menuju bagran timur hrlau Pr.ra
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan
127' 55'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian timur
hrlau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55'
Lintang Selatan I27" 55'Bujur Timur ke arah
timur menuju bagian barat Pulau Buano
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang
Selatan 127" 55'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55'
Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur ke arah
timur sepanjang pantai selatan hrlau Buano
Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi
Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau
Buano Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55'
Lintang Selatan 127" 59'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Pamali
Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55'
Lintang Selatan 127" 59' Bujur Timur ke arah
timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau
Seram Kabupaten Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55'
Lintang Selatan 128" 8'Bujur Timur;
20.garis...

SK No 194677 A

---

PIIESIDEN

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Tandurrrbesar Pulau Seram Kabupaten
Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada
koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8'
Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai
selatan Pulau Seram Kabupaten Seram
Bagian Barat Provinsi Maluku menuju
bagian selatan Pulau Seram Kabupaten
Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 3' 52' Lintang Selatan 13O' 55'
Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat
3" 52'Lintang Selatan 13O' 55'Bujur Timur
ke arah tenggara menuju bagian selatan
Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat
3' 54'Lintang Selatan 130" 55'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat
3' 54'Lintang Selatan 130' 55'Bujur Timur
ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau
Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'Lintang
Selatan 131' 13'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'
Lintang Selatan 13 1' 13' Bujur Timur ke arah
tenggara sepanjang pantai selatan Pulau
Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku menuju bagian selatan
Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 3'
Lintang Selatan 131' 14'Bujur Timur;
4.garis...

SK No 194678 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 3'
Lintang Selatan 131' 14' Bujur Timur ke arah
tenggara menuju bagian utara Pulau
Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat4" 4'Lintang
Selatan 131" 16' Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 4'
Lintang Selatan 131' 16'Bujur Timur ke arah
tenggara sepanjang pantai barat Pulau
Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku menuju Tanjung
Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten
Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 4' 9' Lintang Selatan 131" 24'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten
Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 4" 9' Lintang Selatan 131' 24'
Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Batukasang Pulau Watubela
Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi
Maluku pada koordinat 4" 22' Lintang
Selatan 131' 34'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Batukasang Pulau Watubela Kabupaten
Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 4' 22' Lintang Selatan 131' 34'
Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang
pantai barat Pulau Watubela menuju bagian
selatan Pulau Watubela Kabupaten Seram
Bagian Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36'
Bujur Timur;

8.garis...

SK No 194679 A

---

PRESIDEN

_t2_

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
hrlau Watubela Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat
4' 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur
ke arah selatan menuju Tanjung Uta Pulau
Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25'
Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Uta
Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat
4" 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur
ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku menuju bagian selatan
Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4" 32'
Lintang Selatan 131' 40'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagran selatan
Rrlau Kesui Kabupaten Seram Bagran Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4o 32'Lintang
Selatan 131" 40'Bujur Timur ke arah selatan
menuju bagran utara hrlau Baam Kabupaten
Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada
koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur
Timur;
1. garis yang menghubungkan bagan utara
Pulau Baam Kabupaten Seram Bagian Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4'35'Lintang
Selatan 131" 41'Bujur Timur ke arah selatan
sepanjang pantai barat Pulau Baam
Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi
Maluku menuju bagian barat Pulau Baam
Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi
Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan
131' 41'Bujur Timur;

1. garis

SK No 194684A

---

PRESIDEN

_13_

1. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau
Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi
Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan
131' 41'Bujur Timur ke arah selatan menuju
bagran utara Pulau Teor Kabupaten Seram
Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat
4o 42'Lintang Selatan 131' 43'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau
Teor Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi
Maluku pada koordinat 4" 42'Lintang Selatan
131" 43'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Teor Kabupaten Seram
Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian
selatan Pr.rlau Teor Kabupaten Seram Bagian
Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'
Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur
Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'Lintang
Selatan l3l" 44'Bujur Timur ke arah tenggara
menuju Tanjung Borang Pulau Nuhuyut
Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133' 9'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Borang
Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku pada koordinat
5' 16'Lintang Selatan 133" 9'Bujur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku menuju Tanjung Weduar
Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku pada koordinat
6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Weduar
Rrlau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku pada koordinat
6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur ke
arah barat daya menuju Tanjung Warlangir
Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
6' 59'Lintang Selatan 132" O'Bujur Timur;

1. garis

SK No 194685 A

---

PRESIDEN

-t4-
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Warlangir Pulau Fordate Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada
koordinat 6" 59' Lintang Selatan I32" O'
Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai barat Pulau Fordate Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
menuju bagian selatan Pulau Fordate
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi
Maluku pada koordinatT" 4'Lintang Selatan
131' 54'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
7" 4'LintangSelatan 13L" 54' BujurTimurke
arah selatan menuju Tanjung Uran Pulau
Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku pada koordinatT" 6'Lintang
Selatan 131" 54'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Uran
Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku pada koordinat7" 6'Lintang
Selatan 131' 54'Bujur Timur ke arah barat
sepanjang pantai utara Pulau Larat
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi
Maluku menuju bagian barat Pulau Larat
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi
Maluku pada koordinat7" 9'Lintang LsI' 42'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku pada koordinat7" 9' Lintang
Selatan l3l" 42'Bujur Timur ke arah selatan
menuju bagian timur Pulau Yamdena
Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi
Maluku pada koordinatT" 9'Lintang Selatan
L3l" 42'Bujur Timur;

1. garis. . .

SK No 194686A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
7' 9'Lintang Selatan 13 L" 42'Bujur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai barat Pulau
Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku menuju Tanjung Jasi Pulau
Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59'
Lintang Selatan 131' 6'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Jasi
Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
7" 59'Lintang Selatan 131' 6' Bujur Timur ke
arah barat daya menuju bagian utara Pulau
Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang
Selatan l3l' 4'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
8o O'Lintang Selatan l3I" 4'Bujur Timur ke
arah barat daya menuju Tanjung
Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada
koordinat 8' 4'Lintang Selatan l3l" 2'Bujur
Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada
koordinat 8" 4'Lintang Selatan l3t" 2'Bujur
Timur ke arah selatan sepanjang pantai
barat Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung
Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat
8" 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur;

c.sebelah...

SK No 194687 A

---

PRESIDEN

-t6-

c sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Oftiau
Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan
Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8'
20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur ke
arah barat menuju bagian selatan Pulau
Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'
Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'
Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur ke arah
utara sepanjang pantai timur Pulau
Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku menuju bagian utara Pulau
Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur ke arah
barat menuju Tanjung Nyadora Pulau Lakor
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku pada koordinat 8' 16' Lintang
Selatan L28" 13'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku
Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat
8' 16'Lintang Selatan 128" L3'Bujur Timur
ke arah barat sepanjang pantai utara hrlau
Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku menuju Tanjung Letwaru
Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15'
Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur;

1. garis

SK No 194688 A

---

PRESIDEN

-t7-
1. garis yang menghubungkan Tanjung Letwaru
Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15'
Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur ke arah
barat menuju Tanjung Supur Pulau Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang
Selatan 128 2'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Supur
Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15'
Lintang Selatan I28" 2'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai utara Pulau Moa
Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku menuju Tanjung Yaulu
Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8" 6'Lintang
Selatan 127" 45'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Yaulu
Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Provinsi Maluku pada koordinat 8' 6'Lintang
Selatan 127' 45'Bujur Timur ke arah selatan
menuju Tanjung Supurmela Pulau Leti
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang
Selatan 127" 44'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku
Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat
8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur
ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau
Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku menuju Tanjung Tut Pateh pulau
Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi
Maluku pada koordinat 8" 12' Lintang
Selatan L27" 36'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Tut
Pateh Pulau l,eti Kabupaten Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku pada koordinat B" 12,
Lintang Selatan 127" 36' Bujur Timur ke arah
tenggara menuju Garis Batas Klaim
Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang
Selatan 127" 36'Bujur Timur;
10.garis...

SK No 194689 A

---

PRESIOEN

1. garis yang menghubungkan Garis Batas
Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatan I27" 36'Bujur Timur ke arah
barat menuju Garis Batas Klaim Maksimum
pada koordinatS" 29'Lintang Selatan I25" 8'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Garis Batas
Klaim Maksimum pada koordinat 8' 29'
Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur ke arah
utara menuju Tanjung Laisumbu Pulau Alor
Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8" 19'Lintang Selatan
125' 8'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 19' Lintang Selatan 125" 8'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi
Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung
Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 7' Lintang Selatan 124" 28'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 7' I-intang Selatan I24" 28'
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10'
Lintang Selatan 124" 19'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Muna
Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 10'
Lintang Selatan I24" 19'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai utara Pr.rlau Pantar
Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara
Timur menuju Tanjung Nuha Pulau Pantar
Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8 17'Lintang Selatan
124' 3'Bujur Timur;
15.garis...

SK No 194690 A

---

PRESIDEN

_19_

1. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha
hrlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 17'
Lintang Selatan 124" 3'Bujur Timur ke arah
barat menuju Tanjung Leur Pulau Kawula
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8' 14'Lintang Selatan
123" 55'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Leur
Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'
Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai utara Pulau Kawula
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara
Timur menuju Tanjung T\rak Pulau Kawula
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan
123" 20'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung T\rak
Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'
Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur ke arah
utara menuju Tanjung Wurgobin Pulau
Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi
Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 15'
Lintang Selatan 123" lg'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 15' Lintang Selatan 123" 19'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Adonara Kabupaten Flores
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju
Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara
Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada koordinat 8' 19'
Lintang Selatan t23" l'Bujur Timur;

19.garis...

SK No 194691 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" I'
Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Serbete Pulau Flores Kabupaten Flores Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8" 19' Lintang Selatan 123" O'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Serbete
hrlau Flores Kabupaten Flores Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" 0'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Flores Kabupaten Flores Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju
Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten
Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan 122" 52'
Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores
Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
koordinat 8' 3' Lintang Selatan L22' 52'
Bujur Timur ke arah barat laut menuju
Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan
l2l" 49'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Latodo Pulau
Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 23'Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau
Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung
Goraupa Pulau Kalaotoa Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7' 25' Lintang Selatan
l2l' 45'Bujur Timur;
3.garis...

SK No 194796 A

---

PRESIDEN

-2t-

3 garis yang menghubungkan Ujung Goraupa
Pulau Kalaotoa Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 25'
Lintang Selatan l2l" 45'Bujur Timur ke arah
barat menuju Ujung Lealea Pulau Bonerate
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat
7' 2l'Lintang Selatan l2l" lO'Bujur Timur;
4 garis yang menghubungkan Ujung Lealea
Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7' 2l' Lintang Selatan l2l" 10'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
utara Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju
Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 18' Lintang Selatan
t2l" 04'Bujur Timur;
5 garis yang menghubungkan Ujung Duduopa
Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7' 18' Lintang Selatan l2L' 04'
Bujur Timur ke arah barat daya menuju
Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 19' Lintang Selatan
121' 03'Bujur Timur;
6 garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi
Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 19'Lintang Selatan 121" 03'Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai utara hrlau
Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan menuju Ujung Bone Oge
Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 16'Lintang Selatan l2O" 47'Bujur Timur;

1. garis

SK No 194797 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan Ujung Bone Oge
Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
7" 16'Lintang Selatan L2O" 47'Bujur Timur
ke arah utara menuju Tanjung Paromang
Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7' 8' Lintang Selatan I2O" 46'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan l2O" 46'
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Tanajampea Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
menuju Tanjung Torgao Pulau Tanajampea
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7" O'Lintang
Selatan l2O" 37'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Torgao
Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7' 0'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur
Timur ke arah barat laut menuju Tanjung
Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 6o 29' Lintang Selatan l2O" 29'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Apatana
Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
6 29'Lintang Selatan l2O" 29'Bujur Timur ke
arah utara sepanjang pantai timur R.rlau
Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung
Matainyi Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan
Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 5o 46' Lintang Selatan l2O" 29'
Bujur Timur;
1. garis.. .

SK No 194798 A

---

PRESIDEN

1. garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi
hrlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat
5" 46'Lintang Selatan I2O" 29'Bujur Timur ke
arah utara menuju Tanjung [.a.ssa Kabupaten
Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 4o 52' Lintang Selatan l2I" 53'
Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Lassa
Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang
Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah timur
laut menuju Tanjung Pising Pulau Kabaena
Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi
Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang
Selatan l2l" 54'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Pising
Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi
Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3'
Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur ke arah
utara menuju titik di Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat
4" 52'Lintang Selatan 121' 53'Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan titik di
Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi
Tenggara pada koordinat 4" 52' Lintang
Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah utara
sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi
menuju Tanjung Botok Kabupaten Banggai
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1"2'
Lintang Selatan I23" 18'Bujur Timur.
(21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Banda berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BABII ...

SK No 194799 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ralang wilayah nasional serta alat koordinasi dan
sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Banda.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Banda;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir;
- penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;
- rencana. . .

SK No 194800 A

---

PRESTDEN

- rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
- rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.

Bagian Kedua
T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan

Paragraf 1
T\.rjuan

Pasal 7

Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
- peningkatan peran dan fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring
Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan
stok Sumber Daya lkan;
- pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara
berkelanjutan;
- pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata
berkelanjutan;
- zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta
kedaulatan negara;
- pengembangan potensi energi serta sumber daya
minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan
energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
- pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
- pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.

Paragraf2...

SK No 194801 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan

fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
meliputi:
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan budi
daya;
- pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman;
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
- pengembangan Sentra Industri Maritim.
(21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas
penunjang; dan
- meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan
tangkap;
- menata konektivitas antarsentra kegiatan
perikanan tangkap; dan
d.meningkatkan...

SK No 194802A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan
tangkap.
(41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan klaster usaha budi
daya ikan yang berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
- mengembangkan manajemen sentra produksi
perikanan budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan budi
daya.

(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha

Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra usaha Pergaraman.

(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
- meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam
pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Sentra Industri Maritim;
b.mengembangkan...

SK No 194803 A

---

PRESIDEN

- mengembangkan peran dan fungsi Sentra
Industri Maritim; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan Sentra Industri Maritim.

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut untuk
mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
- peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut
untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran
dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut.
(21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas
antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung Pelabuhan Laut;
- meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna
meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah
dan/atau ekspor impor; dan
- meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan
Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar
provinsi, regional, nasional, dan internasional.

(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-

Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan upaya pengawasan dan
pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor
alur Laut kepulauan Indonesia;
- meningkatkan prasarana dan sarana pendukung
Alur-Pelayaran;
- mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas
dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur-
Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan
untuk meningkatkan ekonomi wilayah;
d.menjamin...

SK No 194804 A

---

PRESIDEN

- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut
kepulauan; dan
- meningkatkan efektivitas keamanan Alur-
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
pelindungan lingkungan Laut.
(41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
- menetapkan mekanisme penyelenggaraan
pendirian dan/atau penempatan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut;
- melaksanakan pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
sesuai dengan koridor dan selaras dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut
secara efektif dan berkesinambungan.

Pasal 10

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan

Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk
mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
Laut dalam;
- pengembangan jejaring Kawasan Konservasi
dalam mendukung perikanan berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis; dan
- pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan
terutama ikan endemik.
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan
karakteristik keanekaragaman hayati maupun
nonhayati;
b.mencadangkan...

SK No 194805 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan
karakteristik keanekaragaman hayati maupun
nonhayati; dan
- melakukan percepatan penetapan pencadangan
Kawasan Konsenrasi.

(3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan

Konservasi dalam mendukung perikanan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
- mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi;
- mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan
Konservasi.

(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi

berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- melakukan percepatan penetapan pencadangan
Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang
memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan
ekologis; dan
- mengembangkan kerja sama dengan negara
tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi
lintas negara berbasis kawasan yang memiliki
nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.

(5) Strategi...

SK No 194806 A

---

PRESIDEN

(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber

Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- melindungi dan melestarikan situs warisan dunia
alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik;
- mengelola situs warisan dunia alami berbasis
Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan;
dan
- mengatur penangkapan ikan endemik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perlindungan sumber daya ikan.

Pasal 11

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan

kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d
meliputi:
- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
- pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional;
- penerapan budaya dan kearifan lokal dalam
kegiatan perikanan tangkap;
- pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- pengendalian intensitas kegiatan perikanan
tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk
melindungi daerah pemijahan ikan; dan
- merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagai habitat sumber plasma nutfah.

(3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan

tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
- mengimplementasikan . . .

SK No237229 A

---

PRESIDEN

- tasikan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan terkait alat penangkapan
ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan
daerah larangan penangkapan ikan; dan
- meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal
dan masyarakat tradisional dalam kegiatan
perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan
lokal.
(41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal
dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- menerapkan sistem buka tutup penangkapan
ikan; dan
- praktik penangkapan ikan secara
berkelanjutan.

(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan

pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pendukung
untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya
Ikan;
- mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- menegakkan hukum bagr pelanggaran
pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.

(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan

perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
- meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
- mengembangkan strategi pemanfaatan dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
- keharmonisan antara kegiatan
perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada
zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.

### Pasal 12.. .

SK No237230A

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis

bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan
pengembangan destinasi pariwisata nasional yang
berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap
mempertimbangkan kearifan lokal.
(21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata
nasional yang berbasis perikanan dan konservasi
dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata
minat khusus;
- mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal
pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda
dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
- meningkatkan promosi pariwisata berbasis
bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru,
destinasi pariwisata nasional, dan kawasan
strategis pariwisata nasional;
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan
manfaat ekonomi lokal; dan
- mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif
dan berdaya saing global.

Pasal 13

(1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan

keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan
ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
- pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
- penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui
diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
- penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap
sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan
- peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum.

(2) Strategr...

SK No 194809 A

---

PRESIDEN

(21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan efektivitas kegiatan di zona
pertahanan dan keamanan dengan
memperhatikan keharmonisannya dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.

(3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di

Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr.rf b meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
(41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan
terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau
sistem lain yang terintegrasi dengan sistem
pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu
masuknya kapal perikanan berbendera asing ke
Indonesia;
- meningkatkan frekuensi pengawasan dengan
menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi
dengan negara tetangga; dan
- menguatkan prasarana dan sarana atau
instrumen pengawasan oleh Masyarakat.

(5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan

penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
- meningkatkan koordinasi antarlembaga dan
pemerintah dalam penanganan pelanggaran
tindak pidana dan peningkatan penertiban
ketaatan kapal; dan
b.meningkatkan...

SK No 194810A

---

PRESIDEN

b meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan
di wilayah perbatasan.

Pasal 14

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi

energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna
mendukung pasokan energi skala kawasan dan
pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf g meliputi:

- pengembangan sumber daya energi baru dan
energi terbarukan berbasis kelautan;
- pengembangan upaya keprospekan sumber daya
minyak dan gas bumi; dan
- pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan
ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan
dan pengeboran kegiatan Pertambangan.
(21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru
dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi
angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi
pasang surut, energi gerakan dan perbedaan
suhu lapisan Laut; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk
tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari
sumber daya energi baru dan energi terbarukan.

(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan

sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- men5rusun rencana pengembangan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan
gas bumi yang ramah lingkungan; dan
- melakukan pembangunan dan pengembangan
prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan
gas bumi.

(4) Strategi

SK No 194811 A

---

PRESIDEN

(41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil
pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan
hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan
Pertambangan; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk
pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran
kegiatan Pertambangan.

Pasal 15

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur

migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur
migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan
dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
- mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut
lainnya; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan
pelindungan alur migrasi biota Laut.

Pasal 16

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan

kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan
peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan
dampak perubahan iklim.

(2) Strategi...

SK No 194812 A

---

PRESIDEN

(21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap
kebencanaan dan dampak perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan dan mengalokasikan sistem
peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
- membina dan meningkatkan kesadaran serta
keterampilan Masyarakat dalam menghadapi
bencana dan dampak perubahan iklim;
- mengembangkan infrastruktur untuk
menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan
erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil; dan
- mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim.

Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 17

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 18

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.Pelabuhan...

SK No 194813 A

---

PRESIDEN

- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:
- Sentra Industri Maritim; dan
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.

Pasal 19

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan
umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan
Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan dengan target mencapai kelas
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);
- peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP);
- penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan
industri yang menunjang kegiatan perikanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); dan
- pengembangan Pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

Pasal20...

SK No 194814 A

---

PRESIDEN

Pasal 20

Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan
tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan
pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target
mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata
ruang.

### Pasal 2 1

(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan

kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan

Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi
Maluku.

(2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan

kepelabuhanan perikanan dan industri yang
menunjang kegiatan perikanan dengan target
mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:

- Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten
Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon,
Provinsi Maluku; dan
- Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi
Maluku.

(3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan

Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global
dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten
Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon,
Provinsi Maluku.

(4) Dalam...

SK No 194815 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan
lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.

Pasal 22

Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten
Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe
Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau,
Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten
Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku
Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan
Kabupaten Kepulauan Sula.

Pasal 23

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.

Pasal 24

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kota Ambon.

Pasal 25

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurrrf b meliputi
Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Ambon.

Pasal26...

SK No 194816A

---

PRESIDEN

-4t-

Pasal 26

(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan
sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal2T

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur-Pelayaran.

(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) humf b berupa kabel bawah [.aut.

(4) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
pipa dan kabel bawah laut.

Pasal 28

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa
Pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pelabuhan Ambon di Kota Ambon, Provinsi
Maluku;
- Pelabuhan Luwuk di Kabupaten BanBBai, Provinsi
Sulawesi Tengah;
c.Pelabuhan...

SK No 194817A

---

PRESIDEN

- Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali
Utara, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bau-Bau/Murhum di Kota Bau-Bau,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi
Maluku;
- Pelabuhan T\ral di Kota T\.ral, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan T\rlehu di Kabupaten Maluku Tengah,
Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah,
Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali,
Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten
Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton
Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
w.Pelabuhan...

SK No 194818 A

---

PRESIDEN

w Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
aa. Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
bb. Pelabuhan Kaiwatu lMoa di Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku;
cc. Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
dd. Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku
Tengah, Provinsi Maluku;
ee. Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian
Barat, Provinsi Maluku;
ff. Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
oo Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi bb'
Nusa Tenggara Timur;
hh. Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
1. Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali
Utara, Provinsi Sulawesi Tengah;
ii. Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah;
kk. Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara;
mm. Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
nn. Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
oo. Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
pp. Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara;
qq.Pelabuhan...

SK No 194819 A

---

PRESIDEN

qq. Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara;
TT. Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton
Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
SS. Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton
Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
tt. Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara;
uu. Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi
Sulawesi Tenggara;
ww. Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten Wakatobi,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
xx. Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
Kabupaten Kepulauan w. Pelabuhan Kayuadi di
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
zz. Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
aaa. Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Kepulauan
Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
bbb. Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara;
ccc. Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan
Sula, Provinsi Maluku Utara;
ddd. Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu
Provinsi Maluku Utara;
eee. Pelabuhan Batu Merah di Kota Ambon, Provinsi
Maluku;
fff. Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;

bbb. ooo Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
hhh, Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
iii. Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
jjj. Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
kkk.Pelabuhan...

SK No 194820 A

---

PRESIDEN

kkk. Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku;
1. Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
mmm. Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku;
nnn. Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
ooo. Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
ppp Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
qqq Pelabuhan Kroing di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
rrr Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
SSS. Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
ttt Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku;
uuu. Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
vw Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian
Barat, Provinsi Maluku;
www. Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian
Barat, Provinsi Maluku;
xxx Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian
Barat, Provinsi Maluku;
yvy. Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Provinsi Maluku;
zzz Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan,
Provinsi Maluku;
aaaa. Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru
Selatan, Provinsi Maluku;
bbbb Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon,
Provinsi Maluku;
cccc. Pelabuhan Kur di Kota T\.ral, Provinsi Maluku;
dddd Pelabuhan Toyando di Kota T\ral, Provinsi
Maluku;
eeee. Pelabuhan .

SK No 194821 A

---

PRESIDEN

eeee. Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku;
ffff. Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten Maluku
Tengah, Provinsi Maluku;
gggg. Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten
Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
hhhh. Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku
Tengah, Provinsi Maluku;
iiii. Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah,
Provinsi Maluku; dan
jjjj. Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram
Bagian Barat, Provinsi Maluku.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 29

(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27

ayat (21huruf b meliputi:
- Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
- Alur-Pelayaran umum dan perlintasan.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.

(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian. .

SK No 194822 A

---

PRESIDEN

  • sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
  • sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
  • sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
  • sebagian perairan Provinsi Maluku.

Pasal 31

Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak

dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk
ketenagalistrikan yang berada di:
- sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Provinsi Maluku.

Pasal 32

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31
merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur
ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.

Pasal 33

Rencana Strtrktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian

SK No 194823 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 34

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
- arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir;
dan
- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.

Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir

Pasal 35

Arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.

Pasal 36

Arahan rencana pola ruang k rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.

Pasal 37

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:
- pariwisata;
- permukiman
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- Pertambangan. . .

SK No 194824A

---

PRESIDEN

- Pertambangan;
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- industri; dan
- pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.

(3) Arahan pemanfaatan rLlang untuk permukiman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara.
(41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi
Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah,
Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.

(8) Arahan

SK No 194825 A

---

PRESIDEN

_50_

(8) Arahan pemanfaatan rLlang untuk pergaraman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara,
Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan
Provinsi Maluku.

(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf j berada di sebagian perairan provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi
Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi
Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.

Pasal 38

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 huruf b meliputi:

- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi Basilika di Kabupaten Buton
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Bombana di Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Buton di Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Daerah perlindungan Laut
Kolono Timur di Kabupaten Konawe Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
e Kawasan Konservasi Laut Dalam Alor di
Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi Laut Dalam Flores Timur di
Kabupaten Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara
Timur;

- o Kawasan Konservasi Kayuadi di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
h.Kawasan...

SK No 194826 A

---

PRESIDEN

- Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara di
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Kima Soropia di Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Kur Tayando Tam di Kota
T\ral, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pasi Gusung di Kabupaten
Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Kawasan Konservasi Pulau Baeer di Kota T\ral,
Provinsi Maluku;
pulau m. Kawasan Konserwasi Perairan Daerah
Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah,
Provinsi Sulawesi Tenggara;
provinsi n. Kawasan Konservasi Selat Buton,
Sulawesi Tenggara;
provinsi o. Kawasan Konservasi Selat Tiworo,
Sulawesi Tenggara;
- Taman Konservasi Kima Toli-Toli, Kabupaten
Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores
Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease
di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di perairan di Wilayah
Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di perairan pulau Ay dan
Pulau Rhun di Provinsi Maluku;
perairan pulau e. Kawasan Konsenrasi di Buano di
Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan pulau Wawonii di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
perairan g. Kawasan Konservasi di Teluk Moramo di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
h.Kawasan...

SK No 194827 A

---

PRESIDEN

- Kawasan Konservasi Laut Banda dan Sekitarnya
di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan
Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- Taman Nasional Wakatobi di Kabupaten
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Taman Wisata Alam Laut Pulau Kasa di
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu di
Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo di
Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo di
Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi
Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan
Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara
Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Morowali, Morowali Utara, dan Perairan
Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Damer
Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Mdona
Hiera, Lakor, Moa, dan Letti Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Romang Provinsi Maluku; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah
Kepulauan Babar Provinsi Maluku.

### Pasal 39 . .

SK No 194828 A

---

PRESIDEN

_53_

Pasal 39

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.

Pasal 40

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
- KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan
sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.

(2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
Kawasan Seram.

(3) KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber

daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Laut
Banda.
(41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.

### Pasal 4 1

(1) Arahan rencana pola ruang di witayah perairan untuk

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
Kawasan Seram sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (2) meliputi:

- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan, yang berada di perairan sekitar Kota
Ambon, Provinsi Maluku; dan
- perikanan. .

SK No 194829 A

---

PRESIDEN

- perikanan tangkap, yang berada di perairan
sekitar Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian
Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon,
Provinsi Maluku.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi di
Perairan Kepulauan Lease di sebagian Perairan pesisir
Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pasal42

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk

KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Laut
Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
berupa Kawasan Budi Daya.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang laut untuk:
- perikanan tangkap, yang berada di sebagian
perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara,
Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan,
dan Sulawesi Tenggara; dan
- Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Ambon,
Provinsi Maluku, Kota Kendari, provinsi Sulawesi
Tenggara, dan Kota T\ral, Provinsi Maluku.

Pasal 43

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk

KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan Kawasan Perbatasan Negara di Maluku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41
berupa:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
- perikanan . . .

SK No 194830A

---

PRESIDEN

- perikanan tangkap yang berada di perairan
sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi
Maluku;
- Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Pulau
Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku; dan
- wilayah kelola masyarakat hukum adat di
sebagian perairan Pulau Letti, Provinsi Maluku.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk Kawasan Konsenrasi Daerah Mdona, Hiera,
La.kor, Moa, dan Letti di Perairan Provinsi Maluku.

Pasal 44

(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf c meliputi:
- pelindungan situs warisan dunia; dan
- pengendalian lingkungan hidup.
(21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang
berada di perairan Banggai Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tengah.

(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud

pada ayat (21berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi
pelindungan habitat ikan kardinal banggai.
(41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis di sebagian perairan sekitar Pulau
Atauro.

(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi
rua.ng Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang,
padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen5ru,
lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.

(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam
kawasan dan/atau zorLa yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
Pasal45...

SK No 194831A

---

PRESIDEN

Pasal 45

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang Laut di
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan
kondisi dan/atau karakteristik perairzrn provinsi yang
berada dalam wilayah perencErnaan rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Banda.
(21 Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut di
Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata rulang
wilayah provinsi.

Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

Pasal 46

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b
berrrpa:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 47

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
- zorla Ul yang merupakart zorua pariwisata;
- zorLa U5 yang merupakarL zoraa Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zorLa U8 yang merupakarl zot:.a perikanan tangkap;
- zona U18 yang merupakan zorLa pertahanan dan
keamanan; dan
- zona U2O yang merupakart zona lainnya.

Pasal 48

(1) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
wisata pengamatan mamalia Laut.
(21 Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Damar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Pasal 49

(1) Z-ona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

humf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- zona U5-1 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi
Sulawesi Tengah; dan
- zona U5-2 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.

Pasal 50

(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
Sumber Daya lkan.
(21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di:
- sebagian perairan sebelah selatan Provinsi
Maluku Utara;
- sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi
Tenggara;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa
Tenggara Timur.

(3) Pada zor\a U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdapat daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan
Madidihang (Tlrunnus albacare s).

(4) Daerah. . .

SK No 194833 A

---

PRESIDEN

(4) Daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan

Madidihang (Thunnus albacares) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf d terdiri atas:
- daerah latihan militer; dan
- daerah pembuangan amunisi.
(21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- zorLa U18-2 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zorla U18-3 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zot:.a U18-4 berada di sebagian perairan sebelah
timur laut Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- zorla U18-5 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Banggai Laut, Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
- zor:.a U18-6 berada di sebagian perairan sebelah
tenggara Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara
Timur.

(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- zorla U18-7 berada di sebagian perairan sebelah
selatan Pulau Ambon, Provinsi Maluku; dan
- zorTa U18-8 berada di sebagian perairan sebelah
timur Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan.
(41 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal52...

SK No 194834 A

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf e berupa daerah pembuangan material hasil
pengerrrkan danf atau hasil pengeboran.
(21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Ketentuan dan lokasi daerah pembuangan material

hasil pengerukan dan/atau hasil pengeboran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 huruf b berupa:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan; dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(21 Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kawasan C6- 1 yang merupakan Taman Nasional
Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- kawasan C6-2 yang merupakan Taman Nasional
Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kawasan C5-1 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Wetar, Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
- kawasan C5-2 berada di sebagian perairan
sebelah utara Kepulauan Tanimbar-Letti, Provinsi
Maluku;
- kawasan C5-3 berada di sebagian perairan
sebelah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi
Maluku;
- kawasan C5-4 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Banda, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-5 berada di sebagian perairan Pulau
Damar dan Pulau Romang, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-6 . . .

SK No 194835 A

---

PRESIDEN

- kawasan C5-6 berada di sebagian perairan
sebelah selatan Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-7 berada di sebagian perairan sebelah
selatan hrlau Manuk, Provinsi Maluku; dan
- kawasan C5-8 berada di sebagian perairan
sebelah timur Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Pasal 54

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 53
digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:500.000 (sattr banding lima ratus ribu) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional

Pasal 55

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian

SK No 194836 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

Pasal 56

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku;
- alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian
perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi
Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi
Maluku; dan
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.

Pasal 57

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus
ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan

Pasal 58

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang LauU
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan

  • Peraturan .

SK No 194837 A

---

PRESIDEN

- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiat