Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk
alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis
dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang
batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
1. Kawasan. . .
SK No 194792 A
---
PRESIDEN
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya
disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, terrnasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara
Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh
Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang
merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang
didasarkan atas hukum internasional.
17.Peraturan...
SK No 194793 A
---
PRESIDEN
1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan lata:u zorta peruntukan.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT
adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan
ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan
Indonesia, zor:,a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai,
danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
potensial untuk diusahakan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak
dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
26.Pemerintah. . .
SK No 194794 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
