Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

PERPRES No. 117 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.241 3

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional
Jaksa setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang
merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu
tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi
yang bersangkutan.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.241 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2415

www.djpp.kemenkumham.go.id