Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.241 3
