Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012

PERPRES No. 117 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 5

Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan;

Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan;

Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Menteri Perdagangan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.343

1. Menteri Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;

1. Gubernur Bank Indonesia;

1. Ketua Dewan Komisioner

Otoritas Jasa Keuangan;

1. Jaksa Agung;

1. Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

1. Kepala Badan Intelijen Negara;

1. Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme;

dan

1. Kepala Badan Narkotika

Nasional.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU

dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan

keanggotaan sebagai berikut:

Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan;

Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi

Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat, Kementerian

Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan;

Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi

Hukum dan Hak Asasi

Manusia, Kementerian

Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.343 -4-

1. Deputi Bidang Koordinasi

Kerja Sama Ekonomi

Internasional, Kementerian

Koordinator Bidang

Perekonomian;

1. Deputi Gubernur Bank

Indonesia Bidang Sistem

Pembayaran dan Pengelolaan

Uang Rupiah, Bank Indonesia;

1. Kepala Badan Pengawas

Perdagangan Berjangka

Komoditi, Kementerian

Perdagangan;

1. Deputi Bidang Pembiayaan,

Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah;

1. Deputi Bidang Pengawasan,

Kementerian Koperasi, dan

Usaha Kecil dan Menengah;

1. Kepala Eksekutif Pengawas

Perbankan, Otoritas Jasa

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Bea dan

Cukai, Kementerian

Keuangan;

1. Direktur Jenderal Pajak,

Kementerian Keuangan;

1. Direktur Jenderal Kekayaan

Negara, Kementerian

Keuangan;

1. Sekretaris Jenderal,

Kementerian Keuangan;

1. Direktur Jenderal Kerja Sama

Multilateral, Kementerian Luar

Negeri;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.343

1. Direktur Jenderal Hukum dan

Perjanjian Internasional,

Kementerian Luar Negeri;

1. Direktur Jenderal Administrasi

Hukum Umum, Kementerian

Hukum dan Hak Asasi

Manusia;

1. Direktur Jenderal Imigrasi,

Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia;

1. Direktur Jenderal Politik dan

Pemerintahan Umum,

Kementerian Dalam Negeri;

1. Direktur Jenderal

Kependudukan dan

Pencatatan Sipil, Kementerian

Dalam Negeri;

1. Jaksa Agung Muda Tindak

Pidana Umum, Kejaksaan

Agung;

1. Jaksa Agung Muda Tindak

Pidana Khusus, Kejaksaan

Agung;

1. Kepala Badan Reserse

Kriminal, Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

1. Kepala Densus 88 Anti Teror,

Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

1. Deputi III Bidang Kontra

Intelijen, Badan Intelijen

Negara;

1. Deputi Penindakan dan

Pembinaan Kemampuan,

Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.343 -6-

dan

1. Deputi Bidang Pemberantasan,

Badan Narkotika Nasional.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id