Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 117 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di

lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261 -6-

Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai

dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261

Nomor 228) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.261