Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 117 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah

PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Intelijen Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211 -4-

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara

atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan

tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211 -5-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan

memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan

Intelijen Negara.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211 -6-

Pasal 8

(1) Kepala Badan Intelijen Negara menetapkan kelas

jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan

Intelijen Negara sesuai dengan persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Intelijen Negara ditetapkan oleh

Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211 -7-

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur

dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 170

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 396), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 211-9-

www.peraturan.go.id