Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 117 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi

Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut

Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi

Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola

Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut

Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola

Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan

Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap setiap bulan.

---

2020, No. 284 -4-

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi

Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi

Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan

Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau

karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi

Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat

dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan

Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

---

2020, No. 284 -5-

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2020

,

ttd.

---

2020, No. 284 -6-