Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014

PERPRES No. 117 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 3

(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf'a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene)

dan Minyak Solar (Gas Oil).
(21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana
climaksud dalam Pasal 2 huruf b mer.rpakaq BBM
jenis Bensin (Gasoline) RON minirnum 88 untuk
didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah pen ugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat 12\ meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indcinesia.
(41 Itrlenteri dapat menet.apkan perubahan Jenis BBM
Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana
dim.aksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat
koordinasr yang dipimpin oleh menteri yang
meny-elenggarakarr koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

(5) Jenis

SK No 097824 A

---

PRESIDEN

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud daram

Pasai" 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
htr.t'uf a dan hurufl b"

2 Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (Cua) pa.sal,
yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Menteri menyusui'r dan menetapkan peta jalan bahan
bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendaiian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal il
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 097826 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahurinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2I

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 l)esember 2O2l

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 097827 A

Pasal 218

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah

lingkungan, .jenis Bensin (Gasaiinel RON 88 yang
merupakan 50026 (lima puluh persen) dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan
didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna
perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus
Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan
ditetapkan oleh Menteri seba.gaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Forrnuia harga dasar, harga indeks pasar, dan harga

jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin
(Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar
minyak pembentuk jenis Bensirr (Gasoline) RON g0
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai
Jenis BBM Khusus Penugasan.

(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis

BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Perneriksaan dan/atau revir: perhitungan volume

Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline)
RON 88 sebagairnana dimaksrrd pada ayat (1)
dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan

SK No 097825 A

---

PRESIDEN

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan danf atau reviu

pcrlrituagan oleh auditor seLragaimana dimaksud
pada aya,t (4), nrenteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinr-.'-rha,:r di bidang keuangan negara
rnenetapkan kebiiakan oernbayaran kompensasi
seteiah berliottrdinasi dengan Menteri dzrn menteri
ya-ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan us.-:ha miiik negara.

(6) Kebijakan pe;nbal.aran kcrmpensasi sebagaimana

dimaksud pacia ayat (5) dilaksanakan sesuai
kemarnplran keuangan negara.
(7j Barlan Pengatur nrerretapkan Penugasan kepada
Badan Usaha pene rima penug{asan untuk penyediaan
dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).