(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan
pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku
Aparatur Sipil Negara, serta penerapan sistem merit
dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara
pada instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara
dibantu oleh Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Sekretariat KASN.
(2) Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3) Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
