Langsung ke konten

SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,

PERPRES No. 118 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan

pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku

Aparatur Sipil Negara, serta penerapan sistem merit

dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara

pada instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara

dibantu oleh Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara

yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut

Sekretariat KASN.

(2) Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

(3) Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2

Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan

administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur

Sipil Negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Sekretariat KASN menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program

kerja serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil

Negara;

---

  • pemberian …
  • pemberian dukungan administratif kepada Komisi

Aparatur Sipil Negara;

  • pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi

Aparatur Sipil Negara;

  • pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi

kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana

Sekretariat KASN; dan

  • pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta

penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN

mempunyai wewenang:

  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan

administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara; dan

  • melakukan pembinaan manajemen sumber daya

manusia Sekretariat KASN, Asisten Komisi Aparatur Sipil

Negara dan Pejabat Fungsional Keahlian Komisi Aparatur

Sipil Negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Sekretariat KASN bertanggung jawab

terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemberian

dukungan administratif dan teknis operasional terhadap

Komisi Aparatur Sipil Negara.

Bagian …

---

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 6

(1) Sekretariat KASN terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 7

Di lingkungan Sekretariat KASN dapat ditetapkan jabatan

fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN

disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Bagian Ketiga

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9

(1) Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(2) Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama.

(3) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh

Ketua KASN, dan secara administratif ditetapkan oleh

menteri yang membidangi urusan pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

### Pasal 10 …

---

Pasal 10

(1) Pegawai Sekretariat KASN berstatus Pegawai Negeri Sipil

dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(2) Pegawai Sekretariat KASN diangkat dan diberhentikan

oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi atas usul Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 11

Sumber Daya Manusia Komisi Aparatur Sipil Negara yang

selanjutnya disebut Pegawai KASN adalah Warga Negara

Indonesia yang karena kompetensinya diangkat sebagai

pegawai pada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 12

Pegawai KASN menduduki jabatan:

  • Asisten;
  • Fungsional Keahlian; dan
  • Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.

Pasal 13

(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus

Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja.

(2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12

huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

---

(3) Jabatan …

(3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana

dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil

dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

aparatur sipil negara.

Pasal 14

Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) menyelenggarakan

dukungan teknis substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil

Negara.

Pasal 15

(1) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan

oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.

(2) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada anggota Komisi Aparatur

Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten

dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan

fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 16

Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Pegawai Komisi

Aparatur Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

## BAB III …

---

TATA KERJA

Bagian Kesatu

Tata Kerja Sekretariat KASN

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik di lingkungan internal Sekretariat KASN maupun dengan

satuan organisasi lain di luar Sekretariat KASN.

Pasal 18

Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil

langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.

Pasal 19

Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin,

mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk

bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 20

Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk

pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta

menyampaikan laporan tepat waktu.

### Pasal 21 …

---

Pasal 21

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi

dari staf di lingkungan Sekretariat KASN wajib diolah dan

dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut

dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

Bagian Kedua

Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi baik secara internal di lingkungan Komisi

Aparatur Sipil Negara maupun secara eksternal dengan

instansi lain di luar Komisi Aparatur Sipil Negara yang terkait

sesuai dengan tugas masing-masing baik dengan instansi

pusat maupun instansi daerah.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara

berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi

pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, Komisi

Aparatur Sipil Negara berkoordinasi dengan lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kepegawaian khususnya terkait dengan pengawasan dan

pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil

Negara.

---

### Pasal 25 …

Pasal 25

(1) Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan pelaksanaan

kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.

(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

Pasal 26

(1) Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan

pengawasan terhadap Asisten dan Pejabat Fungsional

Keahlian dalam hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan

kode perilaku.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja antara

anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Asisten dan

Pejabat Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 27

Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.

Pasal 28

Tanggung jawab dan pengelolaan keuangan dilakukan secara

transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip

pengelolaan keuangan negara.

---

### Pasal 29 …

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan

pengelolaan keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara diatur

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan fungsi, tugas,

dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil

Negara diberikan penghasilan dan/atau fasilitas lainnya.

(2) Penghasilan dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan

Presiden.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi dan tata kerja Sekretariat KASN serta jumlah

Asisten ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi

urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon