Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai . . .
---
1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia adalah PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia.
