Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 118 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas

Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.344

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,

diberikan Tunjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pengawas Kemetrologian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologian bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologian dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Kemetrologian dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.344 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2016, No.344