Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 118 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat
pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan

Pertolongan, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kineda bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Pencarian dan Pertolongan diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10. . .

SK No 211977 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 1 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 165
Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 165 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 391), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211978 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 219

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Hukum

Djaman

SK No 211404 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 118 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN

DAN PERTOLONGAN

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

NO KELAS JABATAN TU NJ ANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 .240.000 oo
2 16 7.577.500
1. 15 19.280.000
4 l4 17.064.000
1. 13 10. oo
1. t2 896 00
7 11 757.600 oo
8 10 .979.200 oo
9 9 .o79.200
1. 8 s95.1
1. 7 915. oo
1. 6 510.400 o0
1. 5 .134.250 oo
L4. 4 .985.000 oo
1. 3 .898.000
1. 2 .708.250
1. 1 .531 oo

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya
NEGARA
INDONESIA
Hukum,

Djaman
SK No 211405 A