Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Timor sebagai
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMOR
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Universitas Timor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Timor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan
Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor;
dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan
Cendana Wangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Timor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.248 3
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yang bekerja
pada Universitas Timor tetap menjalankan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas Timor dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas
Timor.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
