Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA

PERPRES No. 119 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.345

jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium

Kemetrologian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.345 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2016, No.345

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 119 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA

LABORATORIUM KEMETROLOGIAN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA

LABORATORIUM KEMETROLOGIAN

No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

1. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya Rp1.260.000,00

1. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda Rp 960.000,00

1. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama Rp 540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id