Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang
meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan
nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain.
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
1. Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan
sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
provinsi.
www.hukumonline.com 1
---
www.hukumonline.com
1. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
1. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
1. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
1. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
1. Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
