Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PERPRES No. 12 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Pasal 2

Kepada Pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3 ...

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pemenuhan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan berdasarkan hasil evaluasi atas tingkat pencapaian reformasi birokrasi di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, yang dimulai sebesar 70% (tujuh puluh per seratus).

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini, tidak diberikan kepada :
a. pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
b. pegawai ...

b. pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinonaktifkan;
c. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil);
d. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
e. pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 7

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 ...

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso