Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
2. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
3. Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
4. Sekretariat Tetap adalah Sekretariat BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 1
Pasal 2
BNPP dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
BNPP mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di Kawasan Perbatasan;
f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 5
(1) Pelaksana teknis pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang ditetapkan oleh BNPP.
(2) Rencana Induk dan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang di Kawasan Perbatasan.
Pasal 6
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
a. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
b. Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
d. Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
e. Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Pekerjaan Umum;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13. Kepala Badan Intelijen Negara;
14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15. Gubernur Provinsi terkait.
Pasal 7
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua
Pengarah I, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil Ketua Pengarah II memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
Pasal 8
Kepala BNPP dalam
melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat lainnya dari Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah dan Non Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif dan administratif kepada BNPP.
Pasal 10
(1) Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari:
a. Sekretaris BNPP;
b. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara;
c. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan
d. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
(2) Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Pasal 11
(1) Sekretaris BNPP mempunyai tugas:
a) memfasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
b) melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
c) melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
d) melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara mempunyai tugas:
a) melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;
b) melakukan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
c) mengoordinasikan penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas;
d) melakukan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara.
(3) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas:
a) melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi Kawasan Perbatasan;
b) melakukan inventarisasi potensi sumber daya dan membuat rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c) mengoordinasikan penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
d) melakukan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.
(4) Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan mempunyai tugas:
a) melakukan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur Kawasan Perbatasan;
b) mengoordinasikan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana dan prasarana pendukung zona perekonomian, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;
c) mengoordinasikan penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
d) melakukan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan.
Pasal 12
(1) Tiap-tiap Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi; masing-masing Asisten Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Kepala Bidang; masing-masing Kepala Bidang terdiri paling banyak 2 (dua) Kepala Subbidang;
dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Sekretariat BNPP terdiri paling banyak 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, BNPP dapat membentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan profesional sesuai bidangnya.
(3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan.
(4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
Pasal 14
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 15
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP.
(2) Kepala Biro, Asisten Deputi , Kepala Bagian, dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP atas usul Sekretaris BNPP.
(3) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BNPP.
Pasal 16
(1) BNPP melakukan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPP diatur oleh Kepala BNPP.
Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, BNPP melakukan koordinasi dengan badan pengelola perbatasan di tingkat daerah.
(2) Hubungan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pembinaan, fasilitasi dan pengawasan.
(3) Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya badan pengelola perbatasan di daerah dikoordinasi oleh Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan anggota BNPP.
(4) Tata cara hubungan kerja BNPP dengan badan pengelola perbatasan di daerah diatur oleh Kepala BNPP.
Pasal 18
Kepala BNPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap instansi terkait dan BNPP saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Pasal 20
(1) Pendanaan operasional BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dibebankan Kepada Anggaran Belanja Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikoordinasikan oleh BNPP.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pemerintah daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, dan menghimpun salinan dokumen dan informasi dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk keperluan basis data penyusunan sistem informasi perbatasan.
Pasal 22
(1) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP adalah Pembina Kepegawaian BNPP.
(2) Sekretaris BNPP ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi serta petunjuk teknis ditetapkan oleh Kepala BNPP setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang bertanggung- jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 24
Pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 25
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
