Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a . Ketua : Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;
b . Ketua Pelaksana Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nas io nal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c . S ek ret a r is I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d . Sekretaris II : Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasio nal/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;
e . Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Badan Usaha Milik
epkumham.go
Negara;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Lingkungan Hidup;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
