Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya
disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu
sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta
dan/atau anggota keluarganya.
1. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,
atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada
pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas risiko sendiri.
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum
atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan
membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
1. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada
Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2013, No.29
1. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh
dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan.
1. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk
program Jaminan Kesehatan.
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan
perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap,
pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
1. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota
TNI adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang
melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf
Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
1. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran
Republik Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang
Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan
Kebangsaan/ Kemerdekaan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2013, No.29 4
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu
Peserta Jaminan Kesehatan
