Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
1. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui
urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga.
1. Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan
tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
1. Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan
olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
1. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat Prasarana
Olahraga menurut jenis dan fungsinya.
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan
pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
keolahragaan.
1. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang
selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan
pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.23
