(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan
daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan
pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 3
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,
serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan
kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan
daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan
Permukiman Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 4
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 5
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar,
pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam
dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan
sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan
sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan
sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan
sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha
ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat
guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan
masyarakat desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi
desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna,
dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan
masyarakat desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan
pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa,
pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan
pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan
masyarakat desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 6
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan
sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi
kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan
perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan
pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan
perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan
sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi
kawasan perdesaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan
pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana
kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan
pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana
kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan
perdesaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 7
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan
bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan,
daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta
daerah pulau kecil dan terluar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan
pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik,
serta daerah pulau kecil dan terluar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan
daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan
pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah
rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca
konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah
Tertentu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 8
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan
subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan
skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi
penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah
Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan
dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
(1) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan
Permukiman Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan
Permukiman Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman
Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggara-kan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan
permukiman transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman
Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan
transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan
permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan potensi kawasan
transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan
kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi, pembangunan
permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran penduduk;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
pembinaan potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan
dan pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah
transmigrasi, pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan
persebaran penduduk;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
potensi kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi,
pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran
penduduk;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan potensi
kawasan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan
pengembangan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah transmigrasi,
pembangunan permukiman transmigrasi, dan penataan persebaran
penduduk;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan
dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 10
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan kawasan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama
kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan,
pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan
pertanahan transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama
kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan,
pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan
pertanahan transmigrasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi
dan kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan
kawasan, pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan
pelayanan pertanahan transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan
kerja sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan,
pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan
pertanahan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan kerja
sama kelembagaan, pembangunan dan pengembangan kawasan,
pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya, dan pelayanan
pertanahan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan
Kawasan Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 11
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Penelitian dan Pengembangan,
Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan
Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan
informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan
transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan,
serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan
informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan,
Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pengembangan ekonomi lokal.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pengembangan wilayah.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 13
(5) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 14
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organsiasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 15
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan dengan Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal,
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian
Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan
Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan
Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pembangungan
Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan
Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan
Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.13 16
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal,
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian
Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan
Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan
Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id